Komplit Sultra Desak Penindakan Terhadap PT SBP yang Menambang di Kawasan HPT

Komplit Sultra telah melaporkan resmi temuannya kepada Polda Sultra.

Kendari, Rakyatpostonline.com – PT Sumber Bumi Putera (SBP), pada tahun 2022 lalu, telah dikenakan sanksi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), karena telah melanggar beberapa ketentuan hukum.

Salah satunya lantaran PT SBP telah melakukan penambangan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di luar Wilayah Izin Persetujuan Pemakaian Kawasan Hutan (IPPKH), Kabupaten Konawe Utara (Konut).

PT SBP sendiri telah memperoleh kembali IUP dengan luasan 218.21 Ha pasca menang pra pengadilan, namun pihak perusahaan kini kembali berulah dengan melakukan penambangan di kawasan HPT diluar IPPKH.

Hal tersebut telah di buktikan oleh investigasi langsung di lapangan beberapa hari lalu oleh Lembaga Komite Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tambang Sulawesi Tenggara (Komplit Sultra).

Andi selaku Ketua Komplit Sultra, menyampaikan bahwa dengan data dan fakta yang telah dikumpulkan, penambangan di kawasan HPT tersebut benar, terbukti adanya beberapa alat berat masif beraktivitas.

Komplit Sultra juga telah menyodorkan temuannya ini kepada Polda Sultra, lengkap dengan data akurat dalam bentuk aduan masyarakat.

Disamping itu juga telah dilayangkan surat aduan kepada pihak Syahbandar Kelas I Molawe Konut, untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap PT SBP, di Blok Mandiodo.

Andi menerangkan bahwa saat ini sementara dilakukan penyidikan, sehingga pihaknya memperingatkan Syahbandar tidak menerbitkan SPB di beberapa kapal tongkang yang telah sandar di pelabuhan PT Cinta Jaya.

Apabila hal tersebut tidak diindahkan oleh Syahbandar, maka Komplit Sultra akan melakukan aksi nyata sebagai kepedulian terhadap suatu bentuk hukum yang berlaku.

“Kami tak akan goyang dan goyah sampai kasus ini benar-benar tuntas. Apabila hal ini mandek di wilayah, kami juga akan mengagendakan kasus ini masuk hingga KLHK RI dan ESDM RI agar di tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (*Tim)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *