Hingga April 2024, Polres Konut Berhasil Amankan 124,08 Gram Sabu dan 10 Tsk Diciduk

Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K didampingi Kabagren Kompol Muhammad Basir, Kabaglog AKP La Ampi serta Kasat Resnarkoba Iptu Ramlang, berhasil mengamankan BB dan Tersangka Narkoba.

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Utara (Konut) memimpin kegiatan Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) dari bulan januari hingga april 2024, Senin (22/04/2024)

Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K didampingi Kabagren Kompol Muhammad Basir, Kabaglog AKP La Ampi serta Kasat Resnarkoba Iptu Ramlang, Press release bertempat di Loby kantor Polres, Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe utara.

Hingga April 2024 Satresnarkoba Polres Konawe utara telah mengungkap kasus Tindak pidana peredaran Narkotika sebanyak 9 (sembilan) Laporan Polisi dengan 10 (sepuluh) orang tersangka laki-laki, dengan total barang bukti (BB) sebanyak 124,08 gram jenis Sabu “urai Kapolres

Terdapat kelompok medan tersangka RN (37) dengan BB 78,54 gram yang diamankan anggota di kelurahan Andowia pada April ini, beberapa tersangka lain berasal dari luar Kabupaten Konawe utara dan warga asli Konut.

Pada bulan januari 2024 tersangka RD BB 0,67 gram dan IS BB 19,52 gram dengan TKP Desa Lameruru Kecamatan Langgikima dan Desa Puulemo Kecamatan Lembo, Februari 2024 tersangka AD bersama MR dengan BB 1,04 gram, IAR dengan BB 0,56 gram, RB dengan BB 20,81 gram serta AR dengan BB 1,74 gram, dimana kelima tersangka diamankan di Desa Basule Kecamatan Lasolo Konawe utara.

Bulan maret terdapat 2 laporan polisi dengan tersangka SI TKP Kelurahan Tinobu Kecamatan Lasolo BB 0,40 gram serta tersangka RT dengan BB 0,80 gram diamankan anggota di Mes 02 NPM Desa Morombo Pantai Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe utara.

Kapolres AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K mengatakan kesepuluh tersangka tersebut melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a serta pasal 114 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda hingga milyaran rupiah,” bebernya.

Dalam upaya memberantas peredaran Narkotika Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo menghimbau agar masyarakat lebih peka lebih waspada dan lebih tanggap bila menemukan warganya atau pendatang baru yang gerak-geriknya diluar kelaziman apalagi berhubungan kasus narkotika agar segera melaporkan atau memberi informasi baik melalui Bhabinkamtibmas, melalui polsek setempat maupun melalui whattapp pengaduan masyarakat (110) Polres Konut dan personel Satnarkoba,” imbuhnya. (**)


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *