Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Satresnarkoba Polres Konawe Utara (Konut), kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika. Kali ini polisi mengamankan lima tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 107,2 gram.
Hal tersebut terungkap, saat Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo, memimpin konferensi pers bersama Resnarkoba, di depan kantor Polres Konut, Kamis (26/9/2024).
Kapolres menjelaskan, Satresnarkoba telah menyelediki kelima tersangka ini dari bulan Agustus sampai September 2024.
Priyo Utomo menyebutkan, kelima tersangkanya yaitu inisial HA dengan berat barang bukti 10,52 gram berhasil diamankan di BTN Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konut.
Kemudian inisial AM dengan berat barang bukti 15.24 gram, berhasil diamankan di kelurahan Molawe, Kecamatan Molawe Konut. Lalu DK, barang bukti 23,54 gram berhasil diamankan jalan poros trans Sulawesi, Kecamatan Molawe, Konut.
Lalu inisial J dengan berat barang bukti .0,36 gram berhasil diamankan di Desa Belalo, Kecamatan Lasolo, terakhir AR dengan barang bukti 57,54 gram berhasil diamankan di Desa Abola, Kecamatan Lasolo.
“Jadi tersangka pengedar narkoba ini diambil barangnya dari Kendari. Kelima tersangka ini masih proses tahap penyelidikan. Rencana kami akan tindak lanjuti dengan beberapa petunjuk yang sudah didapat,” bebernya.
Kapolres konut mengimbau, dalam upaya memberantas peredaran Narkotika, agar masyarakat lebih peka lebih waspada dan tanggap, bila menemukan warganya atau pendatang baru yang gerak-geriknya diluar kelaziman.
“Apalagi berhubungan kasus narkotika agar segera melaporkan atau memberi informasi baik melalui Bhabinkamtibmas, melalui Polsek setempat maupun melalui whatsapp pengaduan masyarakat (110) Polres Konut dan personel Satnarkoba,” ujarnya.
Diketahui, kelima tersangka tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2), UU.RI.NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda hingga miliaran rupiah. (**)
Laporan : Syaifuddin