Masuk Daftar DPO, Pelaku TP Pembunuh di Desa Toreo Menyerahkan Diri ke Polres Konawe Utara

Satreskrim Polres Konawe Utara mengamankan dan menahan tersangka AB (39) di Mapolres Konut.

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Kepolisian Resor (Polres) Konawe utara (Konut) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah mengamankan dan menahan tersangka AB (39) sesuai surat perintah penahanan Nomor : SP.Han/14/IV/2024/Sat.Reskrim, Jumat (26/04/24).

Tersangka AB (39) merupakan pelaku Tindak Pidana “sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau penganiayaan luka berat menyebabkan matinya orang” yang terjadi di Desa Toreo, Kecamatan Wawolesea, Kabupaten Konawe utara.

Pasal yang dilanggar tersangka yaitu Pasal 338 KUHP, Subsider pasal 354 ayat (2), subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 14 / 2024 / SPKT / Res Konawe utara / Polda Sultra, tanggal 20 April 2024.

Tersangka AB (39) yang sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Jajaran Polres konawe utara selamat 6 (enam) hari, pada hari jumat tanggal 26 April 2024 pukul 00.30 wita telah datang dan menyerahkan diri di Kantor Polres Konawe utara dibantu keluarga pelaku yang berinisiatif dan intens membantu mencari keberadaan pelaku.

Atas kinerja Personel jajaran Kepolisian Resor Konawe utara, Polsek Lasolo dalam mencari dan mengungkap keberadaan tersangka, pihak keluarga korban H (30) ramai-ramai mendatangi kantor Polsek Lasolo yang diterima langsung Kapolsek Iptu Andi Muhammad Taufan, S.H.

Kedatangan pihak keluarga korban dipimpin Harun ayah Almarhum H (30) bertujuan menyampaikan Apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K, Kapolsek Lasolo Iptu Andi Muhammad Taufan, S.H seluruh anggota Polres dan Polsek Jajaran yang telah bekerja keras tanpa kenal lelah dalam upaya mencari keberadaan pelaku.

Kapolres Konawe utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Lasolo Iptu Andi Muhammad Taufan, mengatakan, kepada pihak keluarga korban saat ini pelaku sudah ditahan dirutan Polres Konawe utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami imbau kepada keluarga korban agar tidak terpancing dengan cerita-cerita yang beredar baik dimedsos ataupun di masyarakat yang mana kita tidak tahu kebenaran dari cerita tersebut, Percayakan proses hukum pada pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang ada,” Jelas Kapolsek Lasolo. (**)


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *