Camat Angata Aniaya Wartawan Usai Diberitakan Adanya Dugaan Pungli ke 24 Desa

Nursalim resmi polisikan Camat Angata, Laanda Makati. Sabtu, (25/05/2024).

Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com  – Kekerasan terhadap wartawan dan pelecehan profesi kembali terjadi di Desa Sandeu, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), peristiwa tersebut dialami oleh salah seorang Wartawan media online Media waspada, atas nama Nursalim.

Peristiwa itu terjadi di depan rumah pribadi Nursalim saat Camat Angata, Laanda Makati datang bersama saudara kandungnya dengan arogan melakukan penarikan baju kepada Nursalim menyuruh masuk ke dalam mobil dinas kecamatan angata, dia kemudian mengalami kekerasan verbal, fisik, dan ancaman. Sabtu, (25/05/2024).

Penganiayaan yang dialami Nursalim diduga akibat tidak terimanya Camat Angata dengan adanya Pemberitaan tentang dugaan pungutan liar oleh oknum kecamatan kepada 24 desa yang berada di kecamatan angata, sehingga tayangnya pemberitaan “Diduga Terjadi Pungli di Kecamatan Angata, Ketum HMI MPO Konsel Bakal Laporkan” telah terbit pada tanggal 23 Mei 2024.

“Apa yang telah saya beritakan adalah tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik untuk tahu. Apalagi, saat itu wartawan sedang berusaha melakukan konfirmasi atas berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada pihak bersangkutan. Ini merupakan tugas media, memberi kesempatan kepada sumber berita untuk menjelaskan perkara yang melibatkannya,” Ungkap Nursalim.

Atas kejadian itu, Nursalim melaporkan secara resmi Camat Angata, Laanda Makati ke Polsek Angata, diterima oleh AIPTU Sarban dengan Surat Tanda Bukti Melapor Nomor : STBM/B/21/ V/ 2024/ SPKT/ Polsek Angata/ Polres Konsel/ Polda Sulawesi Tenggara.

“Apa yang dilakukan oleh para pelaku Penganiayaan terhadap Wartawan yang Sedang Melakukan Tugasnya jurnalistik Dinilai sudah melanggar pasal 18 ayat 1 UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 karena menghalangi dan atau menghambat wartawan dalam melaksanakan tugasnya, ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah,”

Untuk diketahui, Sumber berita melalui Ketum HMI MPO Cabang Konawe Selatan menyampaikan bahwa berdasarkan data percakapan yang telah kantonginya terdapat dugaan Pungli yang dilakukan oleh pihak oknum pemangku kebijakan di Kantor Camat Angata kepada 24 desa.

Pelaporan akan dilayangkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait adanya dugaan pungli dengan berdalih untuk pembangunan di Kantor Camat Angata. Akan tetapi bangunan di Kantor Camat Angata sudah dianggarkan oleh pihak kabupaten Konawe Selatan.

“Berdasarkan arahan dan perintah di Kantor Camat Angata selalu saja dalam percakapan itu adanya penekanan/menekan dan mengancam kepada kepala desa yang berada di wilayah kecamatan sejak tahun 2023 sampai 2024 saat ini,” Ungkap Indra Dapa. (**)


Laporan : Syaifuddin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Copy Paste. Hargai Karya Orang Lain Boss!