Pengangkatan PPPK Konsel Mandek, DPW LIRA Sultra Nilai Anggaran Daerah Minim

Karmin.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]

Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan penelusuran terkait mandeknya penerbitan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Gubernur LIRA, Karmin kepada Rakyatpostonline.com, menjelaskan, terkait mandeknya penerbitan SK ini, pihaknya melakukan serangkaian investigasi yang bermula di DPRD Konsel.

Dari sini dijelaskan oleh salah satu legislator bahwa belum terbitnya SK PPPK, kemungkinan disebabkan karena ketidaksiapan anggaran daerah.

Pihak DPRD Konsel bahkan telah melakukan konsultasi kepada BKAN di Makassar, terkait penginputan Nomor Induk Pegawai (NIP), kemudian diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel telah diberikan ambang batas pengiriman data calon pegawai yang lulus PPPK yakni pada Maret 2022 lalu.

“Namun hingga saat ini belum juga ada pengiriman data,” tutur Karmin menirukan keterangan salah satu legislator DPRD Konsel.

Berdasarkan keterangan legislator ini, DPW LIRA Sultra kemudian melakukan konfirmasi kepada Hadija selaku perwakilan dari BKD Konsel.

Dijelaskan Hadija, tidak terbitnya SK PKKK, karena terkendala secara teknis di Dinas Pendidikan, dimana kuota paling dominan adalan guru. Lalu tekait anggaran, penentunya adalah Pemerintah Pusat. Meski demikian, ia tidak tahu persis permasalahan soal anggaran.

Lain lagi dengan penjelasan dari Kepala BKD Konsel bahwa soal tidak terbitnya SK ada pada istansi teknis yaitu BKPSDM Konawe Selatan. Terkait anggaran, dia tidak ingat berapa besaran jumlah yang harus disiapkan.

Dengan permasalahan ini, dalam waktu dekat, pihak DPRD Konsel bakal melakukan RDP dengan pihak-pihak teknis untuk mengetahui apa kendala sehingga SK tak kunjung terbit.

Perlu diketahui, kuota yang harus segera diberikan SK sebanyak 789, diantaranya guru tahap satu 421 tahap dua 301 dan non guru 67, sehingga saat ini nasib mereka diduga tak menerima SK, karena ada dugaan anggaran daerah tidak mampu untuk membiayai. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *