[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita”]
Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bertandang Senin (24/01/2022) ke Kantor Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten konsel Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kedatangan rombongan Asosiasi BPD ke Kantor DPMD Konsel adalah untuk mengawal dan menyuarakan tuntutan kenaikan honor atau tunjangan BPD yang selama ini dianggap sangat minim sekali.
Terus Ketua Asosiasi Indra Mahmud dan sejumlah anggota BPD se-Konsel ini diterima langsung oleh Kepala DPMD Annas Mas’ud didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa Asmurdani Tonga.
Maka ketua Asosiasi Indra Mahmud menyampaikan bahwa tuntutan agar dinaikkan honor BPD ini sudah sering dilakukan bahkan dari tiga tahun yang lalu, namun belum juga dipenuhi oleh Pemerintah Daerah (Pemda Konsel).
“Sejak tiga tahun yang lalu kami sudah suarakan tuntutan kenaikan honor BPD. Bahkan sudah pernah audiens dengan bapak Bupati Konsel. Namun hingga saat ini belum juga dipenuhi tuntutan kami ini,” jelas Indra.
Selain itu, Indra justru heran, Pemda Konsel malah menaikkan honor aparatur desa menjadi diatas 600 ribu seperti kepala dusun dan kepala urusan, sementara BPD yang memiliki SK langsung dari bupati justru honornya dibawah dari aparat desa.
“Adapun honor atau tunjangan kami sebagai BPD sangat sedikit sekali dibanding kepala desa bahkan aparat desa. Ketua BPD honornya hanya 500 ribu, Wakil BPD 350 ribu, sekretaris 300 dan anggota 200 ribu, ini sangat minim sekali dibandingkan dengan honor BPD di daerah lain yang sudah mencapai jutaan,” beber Indra.
Menurutnya, hal ini akan menimbulkan kecemburuan sosial diantara kami. Padahal kedudukan BPD di desa setara dengan kepala desa. “Kami dipilih juga oleh masyarakat dan di SK kan langsung oleh bupati. Tapi kenapa justru aparat desa lebih besar honornya dari kami,” imbuhnya.
Selain honor, dana operasional (BOP) BPD juga menjadi pembahasan dalam pertemuan itu. Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua BPD Ambololi Muh. Tomin yang meminta sebaiknya BOP BPD dicantumkan langsung dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Selama ini BOP Kami diserahkan kewenangannya kepada kepala desa masing-masing sehingga ada yang menganggarkan BOP dan ada juga kepala desa yang tidak memberikan BOP kepada BPD. Oleh karena itu, Kami minta agar BOP ini dicantumkan langsung dalam Perbup supaya menjadi acuan semua kepala desa sehingga BOP BPD menjadi sama semua desa,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua BPD Ahuangguluri, Kecamatan Baito, Soni Septyawan meminta agar BPD dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) tersendiri, terpisah dari Perda Kades.
Kepala DPMD Annas Mas’ud mengatakan, bahwa pihaknya berterima kasih atas penyampaian tuntutannya dan mendukung atas apa yang menjadi harapan dari rekan-rekan BPD. “Namun satu hal, ini sifatnya hanya sebatas administrator. Jadi kalau ada kebijakan dari daerah Kami hanya mengikuti guna diuraikan menjadi tindaklanjut untuk pelaksanaannya,” ucap Annas.
Dikatakan, ADD tahun ini alokasinya meningkat dari tahun sebelumnya, dengan meningkatnya ADD maka dapat diporsikan untuk kesejahteraan teman-teman BPD.
Terkait usulan BOP kata dia, agar dicantumkan kedalam Perbup, dalam penyusunan Perbup dengan batasan minimal BOP BPD agar dapat menjadi acuan pemerintah desa dalam memberikan BOP kepada BPD.
Mantan Kadis Kominfo Konsel ini berharap, meskipun kesejahteraan BPD belum maksimal namun tetap untuk menjalankan tupoksi sebagai mitra dari pemerintah desa.
“Pemerintahan daerah berharap BPD sebagai lembaga mitra kerja dari pemerintah desa untuk bersama-sama membantu jalannya pemerintahan desa dengan tugas dan fungsinya agar dapat dikelola Dana Desa di masing-masing desa bisa efektif,” tutupnya. (**)