[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klick Bacakan Berita“]
Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com – Warga Desa Laikaaha, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mendesak pihak penegak hukum Konawe Selatan. Telah menginformasikan adanya dugaan penyelewengan dana desa untuk pembangunan infrastruktur di desa setempat. Senin (27/1/2020).
Kepala Desa Laikaaha, Muhsini, diduga menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2018/2019, menyelewengkan dana desa Laikaaha dengan tidak merealisasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan Penggunaan anggaran terkesan Marc Up, selain itu ada juga anggaran yang tidak terealisasi hal tersebut di duga fiktif.
Salah satu warga Desa Laikaaha, yang tidak mau dipublikasikan namanya di media ini, pihaknya juga bendahara didesa tersebut, mengatakan, ia tidak pernah dilibatkan dalam hal pengurusan keuangan desa, baik itu menyimpan dan mengeluarkan anggaran maupun pencairan dana desa Laikaaha dipihak Bank itu sendiri.
“Saya selaku aparatur dan bendahara desa laikaaha, bahwa selama ini kepala desa laikaaha, Muhsini mengelolah sendiri anggaran pembangunan maupun kegiatan lainnya, anggaran 2019 tahap 1 yang mencairkan adalah kepala desa sendiri tanpa melibatkan saya,” Papar Bendahara Desa laikaaha.
Selain itu, media ini melakukan kroscek kepada BPD Desa Laikaaha terkait sistem pelaksanaan pembangunan di desa itu, memastikan kebenaran informasi yang berhembus di kantor Redaksi Rakyat Post. Tim media ini menemui Ketua BPD, Lasinrang, S.Si, mengatakan pembangunan desa terkesang di tutupi oleh kepala desa laikaaha, sebab tranparansi penggunaan anggaran pembangunan desa dalam per aitem tampak tidak sesuai konstruksi pembangunan, bahkan beberapa anggaran pengadaan lainnya tidak diadakan.
“Pembangunan desa laikaaha terkesan masyarakat di perbodohi, sebab beberapa aitem kegiatan dan pengadaan barang banyak yang mark up, dan tidak diadakan alias fiktif, masyarakat juga tidak memahami secara keseluruhan mana yang ada anggarannya, tidak dilaksanakan, dan mana yang diadakan namun terdapat adanya pengurangan RAB alias Mar Up,” Tegas Lasinrang, Ketua BPD Desa laikaaha.
Lebih lanjut, Ketua BPD mengatakan, indikisasi penyelewengan oknum kades Laikaaha ini berawal dari laporan masyarakat yang mengadu kepada BPD, terkait tidak adanya kegiatan pembangunan yang direalisasikan, kemudian BPD melakukan rapat tentang evaluasi kinerja kepala desa, hingga saat ini Surat Pertanggung Jawabanya (SPJ) terkesan manipulasi, dan bahkan tanda tangan aparatur desa, dalam hal ini bendahara di palsukan.
Muhsini, Kepala Desa laikaaha, saat di klarifikasi media ini menyampaikan bahwa beberapa item pengadaan realisasi anggaran dana desa, pihaknya membenarkan tidak mengadakan, salah satu di antaranya berupa gong desa yang tidak diadakan, “Benar gong tersebut memang saya belum beli ,bahkan saat inspektorat kabupaten konawe selatan datang memeriksa di Desa laikaaha, saya berusaha untuk pinjam gong ke om saya, dengan alasan agar tidak ada temuan, kalau bisa jangan di ekspos dan kita atur damai saja,” Singkat, Muhsini kepada media ini.
Namun awak media ini tidak menerima penawaran kepala desa laikaaha. Berikut ini, dari hasil pantaun media rakyat post, berdasarkan temuan dilapangan dan klarifikasi bahwa aitem kegiatan yang diduga di tilep oleh kepala Desa Laikaaha, yakni, Pengadaan meja biro 2017 tahap l, Pengadaan mesin pemotong rumput, Pengadaan sound sistem tahun 2018, Pengadaan komputer dan print, Pelatihan Siskeudes tidak dilaksanakan, Pengadaan kandang sapi tahap dua Marc Up (Pengurangan Anggaran), Perlengkapan adat, Pengadaan website 2019 tahap l, Sumur bor (bahan yang di gunakan barang bekas) dan Rehap posyandu terdapat Marc Up anggaran (Pengurangan Anggaran).
Diketahui pada saat pegelaran pilkades kemarin, Musini, kepala desa kembali terpilih dan resmi diambil sumpah jabatannya untuk kedua kalinya. Diharapkan kepada pihak berwewenang segera memanggil dan menkroscek sistem realisasi penggunaan anggaran Desa laikaaha. Diminta pihak inspektorat kabupaten konawe selatan benar benar mejalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawasan keuangan Negara agar tidak menimbulkan kerugian Negara yang berlarut larut, sehingga masyarakat tidak diperbodohi oleh ulah oknum kades yang terkesan memperkaya diri sendiri. (B)
Laporan: Nursalim
Editor: M. Sahrul