[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klick Bacakan Berita“]
Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com – Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) diimbau untuk lebih mengutamakan asas yuridis dalam penentuan hak suara pada Pilkades Serentak Kabupaten Konawe Selatan yang usai dilaksanakan. Dengan begitu, diharapkan tidak akan terjadi sengketa keabsahan daftar pemilih dan berujung pada gugatan yang mengharuskan dilakukannya pemungutan suara ulang.
penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkades selama ini memang selalu menjadi masalah yang sangat krusial.
Altin, selaku calon kepala desa lamapu, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) saat di temui awak media ini, mengatakan bahwa adanya pemilih yang di luar dari desa lamapu, salah satunya Aswar, sebagai pemilih yang di luar dari desa lamapu, selama ini berdomisili di Desa Wahno, Kecamatan Abepura Kab/Kota Jaya Pura, bahkan kata altin dia juga mempunyai bukti kuat.
altin selaku calon desa nomor urut 3 meminta kepada pihak DPMD kabupaten konawe selatan, agar segera bertindak dan memanggil ketua panitia 9 pemilihan kepala desa lamapu agar kasus segera ditangani secepatnya.
Ia menegaskan akan membawa massa sebanyak 200 orang untuk melakukan aksi di DPMD konawe selatan. “Saya meminta dengan hormat kepada dinas terkait, untuk mengkroscek dan memanggil panitia Sembilan terkait adanya kecurangan, dan beberapa hal yang akan saya ungkapkan letak pelanggaran pada pilkades kemarin dan kami meminta PSU Ulang,” Tegas Altin.
Berdasarkan menelusuran Rakyat Post, salah satu anggota panitia 9 pemilihan Kepala Desa Lamapu Kecamatan Kolono, Konawe Selatan (Konsel), Joni selaku anggota panitia 9 pemilihan kepala desa mengatakan pemilih atas nama aswar benar benar tidak berdomisili di desa lamapu sejak 2016 dan benar bukan warga desa lamapu.
“Data tersebut diajang pilkades, pihak kami mengacu pada data pemilihan presiden kemarin,” Ungkap Joni. (C)
Laporan: Nursalim
Editor: M. Sahrul