[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klick Bacakan Berita“]
Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com – Setiap pemerintah desa selalu berupaya meningkatkan pembangunan infrastruktur di desa dan juga berupaya meningkatkan Sumber daya manusia,tetapi untuk membangun dan berinovasi tentu di perlukan dan dukungan dari angaran APBN dan APBD serta tak luput juga dari dukungan semua stake holder.
Menurut Pelaksana Jabatan (Pj) Kepala Desa (Kades) Torobulu La Gogo.S.Sos bahwa Program dana desa (DD) Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara untuk Tahun 2019 dari anggaran APBN Pusat Yaitu Mulai Dari Program Tahap satu (I) sampai Tahap ketiga (III), Yaitu di tahap I (Satu), Penimbunan dan Pemadatan Lokasi akan di bangunnya Gedung Posyandu, Sebab lokasi tersebut butuh anggaran timbunan, maka Tahap satu Kita Timbun Dulu, selain itu masih tahap satu ada juga pengadaan Kilometer atau (KWH-PLN) sebanyak 30 unit, dan kwh tersebut sudah kami bagikan ke masyarakat bahkan kwh ini sudah berfungsi dan di mamfaatkan oleh Warga desa Torobulu,” Ucap La Godo.S.Sos. Kepada Media ini saat di temui di kantornya senin (21/01/2020).
“Sementara program DD di Tahap kedua (ll) Pemabngunan Gedung Posyandu satu ( 1 ) Unit, adapun ukuruan gedung ini yaitu 5 X 7 Meter, dan alhamdulillah progres pembangunan gedung Posyandu ini sudah dalam penyelesaian (Finishing) 1-2 hari akan rampung 100 % (persen)sebab yang menjadi kendala Pencairan DD di tahap III agak lambat, tetapi ini perlu di maklumi karena keterlambatan pencairan dana desa bukan hanya di torobulu saja tetapi hampir semua desa yang ada di Indonesia.” Tutur. Pj Desa Torobulu.La Godo.S.Sos.
“Masih Program Tahap Kedua (II) masih ada tambahan pengadaan Kwh PLN sebanyak 2 unit, lanjutan program tahap pertama tadi, jadi jumlah KWH yang kami bagikan ke warga adalah sebanyak 32 unit kwh PLN,dan ada juga pembuatan WC Komunal sebanyak 40 unit yang dibagikan ke rumah-rumah warga yang kurang mampu, yang belum memiliki tempat pembuangan Air Besar maupun Air Kecil yang biasa di sebut jamban (Wc).”Terangnya.
Selain yang kami sebut di tadi, lanjut PJ.Desa Torobulu, bahwa masih program tahap ke II , yaitu rehab Rumah warga dan kami rehab sebanyak 16 rumah, jadi rehab rumah ini di tahap II.
Sementara Program DD di tahap ke tiga (3) atau tahap Akhir lanjutan rehab rumah 3 unit sebab masih ada tambahan 3 unit rumah, di tahap Akhir ini jadi jumlah rumah warga yang kami rehab untuk tahun anggaran 2019 ini adalah sebanyak 19 unit, dan pembuatan sumur Gali 5 unit, serta Normalisasi Kali Drainase atau pembangunan Draninase Jumbo tipe A, dengan volume pekerjaan 188 meter untuk panjang Drainse yang sudah kami bangun ini sambil kades tunjuk drainse yang di maksud saat bersama-sama turun melihat langsung semua program ia sudah bangun buat masyarakat Desa Torobulu.
“Perlu di ketahui bahwa Semua Program di desa Torobulu ini sudah dalam perampungan 100 persen dan semua program melalui beberapa tahapan mulai dari tahapan perencanaan, musrebang,dan musdus serta perengkingan,jadi program di desa terlakasana dengan baik tanpa ada hambatan,berkat kerja sama yang baik antara pemerintah, BPD, dan lembaga yang ada di desa serta masyarakat.”Ujarnya
Bercerita tentang Program Pemerintah Melalui Dana Desa Yang bersumber dari anggaran APBN pusat ini,saya selaku Staf di kantor Camat Laeya sangat bersyukur dan berterimah kasih kepada pemerintah ,sebab dana desa dapat meningkatkan Pembangunan Sarana Infrastruktur di desa yang juga secara langsung dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat di desa,Demi tercapainya pemerataan pembangunan di desa.
Perlu juga Kita Ketahui bahwa Desa adalah entitas terkecil dalam pemerintahan dan menempati posisi startegis dalam proses nasional.semakin kuat desa maka akan semakin kokoh pula bangsa dan Negara.
Bahkan Pemerintah menyadari bahwa upaya mengatasi kemiskinan,kesenjangan,dan keterbelakangan desa harus diberdayakan.
Pemberdayaan masyarakat desa yang menjadi inti strategi pembangunan dari pinggiran yang di gagas pemerintah dengan disahkannya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Inti dari undang-undang ini adalah pemberdayaan desa melalui upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan,sikap,dan keterampilan serta memamfaatkan sumberdaya melalui penetapan kebijakan program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa,maka saat ini sudah era globalisasi maka sudah saatnya desa membangun Indonesia,” Tutup La Godo.S.Sos. **
Laporan: Sultan
Publiser: M. Sahrul