[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klick Bacakan Berita“]
Konawe Selatan, Rakyatostonline.com – Masyarakat Desa Lalonggombu, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Bersatu melakukan aksi di depan Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Konawe Selatan (Konsel), dengan massa aksi ratusan warga masyarakat desa lalonggombu di bawa pimpinan aktivis konawe selatan, Jusrin saloko, bersama Ormas Laskar Anoa Sultra, datang ke kantor BPMD tujuan meminta pihak BPMD konawe selatan, agar segera di batalkan keputusan panitia pilkades yang di anggap banyak melakukan pelanggaran, agar melakukan pemilihan suara ulang (PSU). Senin (6/1/2020)
Jusrin saloko, bersama massa aksi meminta apabila tuntutan tidak terakomodir, pihaknya tidak akan berdiam, ia akan melakukan aksi yang lebih besar lagi, berikutnya dengan sejumlah warga lebih banyak dalam waktu minggu ini, akan melakukan aksi di depan Kantor Bupati Dan Rujab Bupati Konsel.
“Kami menilai Kadis BPMD Konsel, Sajuddin Idris, dalam menerima massa aksi ucapannya tidak memuaskan dalam mengambil sikap menangani masaalah pilkades tidak terbuka kepada masa aksi,” Kesalnya.
Saat di tanya, terkait pelanggaran apa saja yang di lakukan pihak penyelenggara panitia pilkades, Jusrin Saloka memaparkan beberapa poin, yakni Pemilih Ganda, Pemilih dari luar daerah desa lalonggombu, Daftar pemilih tambahan yang seharusnya 16 orang bertambah menjadi 25 orang, dan Penggelembungan suara sebanyak 8 suara.
Calon kepala desa nomor urut 03 Ritnawati, bersama ratusan massa pendukungnya meminta kiranya pihak pemerintah dalam hal ini dinas BPMD Konsel, agar segera mengambil langka membatalkan putusan panitia pilkades yang di anggap banyak di temukan pelanggaran.
Di tempat yang sama, saat di konfirmasi Kepala Bidang Badan Pemberdayaan Masnyarakat Desa (BPMD) Asmurdani tonga, mengatakan putusan final ada di tangan bupati konawe selatan, “Di dalam perbup di katakan putusan bupati adalah final dan mengikat, ketika itu terjadi maka pihak – pihak yang bersengketa itu sudah harus menerima putusan bupati, dan adapun upaya hukum sebagai warga negara tentu haknya di jamin sesuai aturan yang berlaku dalam hal ini UUD,” Tutup Asmurdani tonga. (C)
Laporan: Nursalim
Editor: M. Sahrul