Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, DPRD Mubar Kaji Banding ke Konsel

Ketua Komisi III La Ode Sariba dan Asisten Satu Pemda Mubar, Nasir Kola bersama Pemda Konsel kaji Banding perkuat perlindungan perempuan dan anak. Kamis, (16/09/2021).

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]

Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna Barat (Mubar), berkunjung ke Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi III La Ode Sariba dan Asisten Satu Pemda Mubar, Nasir Kola, diterima langsung oleh Asisten Satu Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemda Konsel, Sahrin Saudale.

Selain itu, beberapa pejabat Pemda Konsel juga ikut hadir, yakni Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Yuliana, Plt. Kadis Sosial, Surdin dan Kadis Nakertrans, Armansyah. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati, Kamis (16/9/2021).

Assisten Satu Sahrin dalam penerimaannya, menyampaikan selamat datang sekaligus permohonan maaf, karena Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga tidak hadir menyambut langsung rombongan sebab ada tugas luar daerah.

Sahrin mengatakan, kunjungan tersebut sangat tepat dilaksanakan dan merupakan pertemuan luar biasa antara sesama saudara tetangga wilayah, dengan harapan dapat saling berkontribusi dan terbangun sinergitas berkesinambungan yang positif, baik secara ekonomi maupun pemerintahan.

Sementara itu, La Ode Sariba menerangkan, kunjungan ini dalam rangka kaji banding, terkait perlindungan perempuan dan kekerasan anak, sehingga menambah referensi dalam rencana pembentukan payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) di Mubar.

Dipilihnya Konsel sebagai lokus kegiatan, karena dipandang sukses dalam menurunkan dan menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan seksual pada anak.

Dibuktikan dengan dinobatkannya Pemda Konsel, melalui Dinas P3A sebagai terbaik kedua dalam hal penangangan kasus tersebut, pada tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah Kota Kendari.

Diterangkan La Ode Sariba, sesuai data jumlah kasus KDRT dan seksual anak di Konsel, dari tahun ke tahun menunjukkan tren penurunan, yakni 33 kasus tahun 2019, 26 kasus tahun 2020 sisa 14 kasus pada tahun 2021 dan diprediksi akan terus berkurang.

Senada dengan data tersebut, Kadis P3A Konsel, Yuliana mengatakan bahwa Konsel telah melahirkan Perda No. 7 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Adapun latar belakang inisiatif dibentuknya Perda ini, karena angka kekerasan KDRT dan seksual serta eksploitasi anak sangat tinggi kala itu, juga dalam rangka menuju Kabupaten Layak Anak.

“Alhamdulillah pasca adanya Perda yang disahkan bersama legislatif yang terdiri atas 10 Bab dan 30 Pasal, angka kasus menurun signifikan dari tahun ke tahun, dan diapresiasi Pemprov Sultra sehingga berhasil menjadi terbaik kedua dalam penanganan masalah ini,” imbuh Yuliana.

Lanjutnya, hal itu berjalan baik, karena terbangunnya sinergitas dan koordinasi yang baik antara Opd terkait, PPA, rekan pers, lembaga sosial dan pihak terkait lainnya.

Selain itu, Pemda Konsel melalui Dinas P3A telah membentuk Satgas penanganan dan pendamping di Kabupaten dan diseluruh kecamatan, rumah singgah, Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) didukung mobil dan motor operasional perlindungan.

“Dan kami aktif melaksanakan sosialisasi/pelatihan/penyuluhan pencegahan KDRT dan kekerasan terhadap anak dengan narasumber yang berkompeten melibatkan PKK, majelis taklim, kelompok arisan, termasuk pengawasan dan pembinaaan,” pungkas mantan Kepala BKD Konsel ini.

Mendengar pemaparan dari Kadis P3A Konsel tersebut, La Ode Sariba berharap ilmu yang didapatkan di Konsel, menjadi bekal dalam penyusunan Perda serupa di Mubar kelak, demi kebaikan daerah. Ia pun berterima kasih dengan sambutan, sehingga silaturahmi semakin erat.

“Selain kemiripan tipologi dan topologi wilayah, keeratan hubungan masyarakat secara kultur dan histroris, juga karena referensi dari Pemprov Sultra bahwa Konsel sukses dalam persoalan penanganan masalah KDRT dan anak. Insyaallah kami segera berbuat dalam membuat produk hukum serupa di Mubar,” tutup La Ode Sariba. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *