Aneh, Mantan Kades Wandoke Pinjam Dana Bumdes Rp 35 Juta, Atas Nama CV. Dua Putra

[responsivevoice_button rate=”1″ pitch=”0.8″ volume=”0.9″ voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Bacakan Berita”]
Muna Barat, Rakyatpostonline.com – Sorotan datang dari tokoh pemuda muna barat terkait pengelolaan dana Bumdes di Desa Wandoke, Kecamatan Tiworo Kepulauan, Kabupaten Muna Barat (Mubar). Pada tahun 2018 anggaran masa kepemimpinan mantan Kades Wandoke masa itu diduga dana Bumdes sebesar Rp.150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah ) di pertanyakan Rimbahnya.

Menurut La Ode Muntu, selaku tokoh pemuda di Desa tersebut melalui via WhatsApp, mengatakan, bahwa anggaran Dana Bumdes sebesar Rp150 Juta rupiah sistim pengelolaan sangat dipertanyakan, “Selain itu yang paling aneh dana Bumdes sebesar Rp.35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) telah dipinjam oleh Mantan Kepala Desa Wandoke dengan mengatasnamakan CV. DUA PUTRA sesuai Kwitansi Pinjaman yang ada, dana tersebut dipinjam semasa menjabat jadi kades pada waktu itu tapi sampai hari ini belum juga dia kembalikan,” Ungkap, La Ode Muntu.

Menurutnya pinjaman yang dilakukan Eks kades tersebut sampai saat ini belum juga dikembalikan, terhitung sejak pengambilan pada tahun 2018 yang lalu, sejak Oknum kades tersebut masih aktiF menjabat sebagai kades wondoke hal ini diketahui sesuai keterangan dari pengurus Bumdes.

La Ode Muntu.

“Kok bisa iyah dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dipinjam pakai oleh kades semasa itu lalu mengatasnamakan CV. Dua Putra, dan anehnya Masyarakat sendiri tidak diperbolehkan untuk melakukan pinjam pakai dari dana Bumdes terdebut, dengan alasan tertentu,”Ungkapnya.

Bahkan pengurus bumdes Desa Wandoke sudah melakukan upaya untuk mengambil kembali dana yang telah dipinjam oleh beliau Mantan Kades Mondoke, tetapi upaya tersebut selalu di abaikan bahkan hanya di janji-janji belaka, bahkan sampai saat ini dana Bumdes yang dipinjam oleh mantan kades belum ada sepeserpun yang dikembalikan dari jumlah dana yang dipinjam sebesar Rp.35 Juta Rupiah.

Tokoh Pemuda yang juga selaku Warga Wandoke menduga bahwa mantan kades sudah tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana Bumdes yang telah ia pinjam kepada pengurus Bumdes, padahal dana tersebut merupakan Uang Negara yang bersumber dari Dana Desa (DD) Pada tahun 2018.

Seharusnya selaku mantan kades harus secepatnya mengembalikan dana bumdes tersebut, sebab mengingat dana itu diperuntukkan untuk pengembangan usaha Bumdes Milik Desa Wandoke, apabila dana itu tidak dikembalikan sudah barang tentu bumdes Desa Wandoke yang bergerak di peternakan ayam akan macet jalan ditempat.

Bukti Kwitansi Peminjaman Dana Bumdes Mantan Kades Wandoke Atas Nama CV DUA PUTRA.

Menurutnya BUMdes Sokaetaha didirikan Berdasarkan Peraturan desa wandoke nomor 2 Tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Desa Wandoke Tahun 2017 yg beralamat di desa wandoke. Di Tahun 2018 Lalu Modal BUMdes Soekataha berasal dari Dana Desa sebesar Rp.100 Juta Rupiah, Dan di tambah dengan Dana Hibah dari Kementerian yg di transfer langsung dari Rekening Desa sebesar Rp.50.000.000,-(Lima puluh juta rupiah rupiah) jadi total dana bumdes yang dikelola oleh pengurus bumdes sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Kepala Desa Wandoke saat di komfirmasi terkait dana Bumdes tersebut membenarkan bahwa dana Bumdes sebesar Rp 35 juta telah dipinjam oleh mantan kades Wondoke dengan bukti kwitansi yang dipegang oleh pengurus Bumdes, tapi sampai hari ini dana tersebut belum juga di kembalikan.

Jadi saat ini masyarakat selalu bertanya-tanya terkait dana bumdes tersebut bahkan tokoh pemuda bersama masyarakat mengindikasikan ada penyalagunaan wewenang dan jabatan pada saat menjabat sebagai kades, dan juga menduga ada indikasi penyalahgunaan uang negara tersebut dan hal ini bisa mengarah ke tindak pidana korupsi.

“Sementara dari hasil penelusuran anggaran dana Bumdes saat ini di saldo rekening Bumdes hanya tersisa Rp.49.500.- (Empat puluh sembilan ribu lima ratus ribu rupiah) padahal modal awal Bumdes itu sendiri sebesar Rp 150 juta rupiah bahkan yang paling janggal lagi sampai saat ini hasil bumdes tersebut belum ada laporan pemasukan sepeser pun dari pengurus Bumdes,” Ujarnya.

Kata kepala desa yang baru, bahwa anggaran Bumdes Sebesar Rp 150 Juta hanya dapat digunakan untuk pembuatan kandang dan pembelian bibit ayam petelur semata. Atas kejadian ini pihaknya sudah mengadukan di Inspektorat agar dana tersebut secepatnya dikembalikan untuk melanjutkan Usaha Bumdes Tersebut demi kemajuan desa.

“Tetapi apabila dalam waktu dekat dana bumdes tersebut tidak juga dikembalikan, maka secepatnya pihaknya akan melakukan upaya hukum, agar kasus ini di proses secara hukum, dan sangat berharap kepada pihak yang berwenang yaitu Kejaksaan dan Kepolisian agar bisa mengusut tuntas kasus ini, terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban pemasukan selama dana tersebut dijalankan,” Harapnya. (B)

Laporan: Sultan Bakri
Editor: M. Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *