Pahami, Ini Tugas, Hak, Dan Kewajiban Pengurus BUMDes

Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BumDes)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Bacakan Berita”]

Rakyatpostonline.com – Perlu kita ketahui bahwa, struktur organisasi pada sebuah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dibuat berdasarkan kondisi desa setempat dan juga sesuai kebutuhan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Pada dasarnya, prinsip dari pembentukan struktur organisasi ini adalah harus sesuai dengan tujuan, fungsi, dan juga usaha yang dijalankan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Apabila Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) belum membutuhkan Kepala Unit Usaha karena masih menjalankan satu jenis usaha, maka tidak perlu dicantumkan.

Namun, jika B Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sudah menjalankan berbagai unit usaha maka sudah barang tentu tiap unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus memiliki Kepala Unit Usaha yang dibantu oleh beberapa staf di dalamnya.

Berikut ini kami paparkan Tugas, Hak, Dan Kewajiban Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai berikut:

1. Penasehat

Mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa. Penasehat dalam melaksanakan tugas mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksanaan operasional atau direksi mengenai pengelolaan usaha desa

2. Pengawas

Mempunyai tugas mengawasi semua kegiatan dan kinerja pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa. Pengawas dalam melaksanakan tugas mempunyai kewenangan sebagai berikut;

Meminta Laporan Pertanggung Jawaban pelaksana operasional setiap akhir tahun;

Meminta Laporan Kegiatan unit-unit Usaha Milik Desa;

Meminta Laporan Rincian Neraca rugi laba dan penjelasan-penjelasan atas dokumen kegiatan unit-unit usaha;

Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus/pelaksana Operasional.

3. Direktur

Mempunyai tugas melaksanakan fungsi dan memimpin pengelolaan sumber daya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),

Tugas Direktur adalah sebagai berikut ;

>Memimpin organisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Merumuskan kebijakan operasional pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Melakukan pengendalian kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Mengangkat dan memberhentikan anggota pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan persetujuan Pemerintah Desa

Mengkoordinasi seluruh tugas pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) baik dalam maupun luar

Bertindak atas nama lembaga untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam mengembangkan usaha atau lain-lain kegiatan yang dipandang perlu dilaksanakan

Melaporkan keadaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setiap triwulan melalui Musyawarah Desa

Melaporkan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) akhir tahun melalui Musyawarah Desa Pertanggungjawaban

4. Sekertaris

Mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengelolaan administrasi unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Diantarnya ;

Melaksanakan tugas kesekretarisan untuk mendukung kegiatan Direktur

Melaksanakan administrasi umum kegiatan operasional BUMDes

Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaan fungsi administrasi setiap unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Melaksanakan administrasi pembukuan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Menyusun administrasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas pengelola unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Mengelola surat menyurat secara umum

Melaksanakan kearsipan

Mengelola data dan informasi unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

5. Bendahara

Mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan sumber daya unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diantaranya ;

Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaam fungsi keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Melaksanakan strategi pengelolaan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Menyusun pembukuan penerimaan dan pengeluaran keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Mengelola gaji dan insentif pengurus unit usaha

Pengelola belanja dan pengadaan barang/jasa unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Pengelola penerima keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Menyusun laporan pengelolaan keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Melapokan posisi keuangan kepada Direktur secara sistematis, dapat dipertanggung jawabkan dan menunjukan kondisi keuangan dan kelayakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sesungguhnya

Mengeluarkan uang berdasarkan bukti-bukti yang sah

Mengatur likwiditas sesuai dengan keperluan

Menyetorkan uang ke bank setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur

6. Ketua Unit Usaha

Mempunyai tugas membantu Direktur melaksanakan fungsi dan memimpin pengelolaan sumber daya di unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dipimpinnya.

Memimpin unit usaha dan bertanggungjawab kepada Direktur

Mencari sumber-sumber pendapatan unit usaha dan melaksanakan usaha yang sesuai dengan kegiatan unitnya

Melakukan pengendalian dan pembinaan bagi kegiatan kegiatan di unit yang dipimpinnya serta mengkoordinasikan keluar maupun kedalam untuk membangun relasi usaha yang baik

Mengatur efektifitas kinerja staff di masing-masing unit usaha

Memberi usul kepada Direktur untuk mengangkat tenaga pendukung dan atau tenaga teknis yang diperlukan

Melaporkan posisi keuangan kepada Direktur dan Bendahara

Melakukan koordinasi dengan Aparat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan, Investor, serta kepada pihak pihak lain dalam rangka efektifitas kegiatan unit usahanya

Membangun jaringan kerja terhadap pihak-pihak terkait.

7. Staf Administrasi

Mengagendakan tata pensuratan

Mengarsip dalam pesuratan

Membantu tugas-tugas pelaksana operasional

Membantu mempersiapkan kegiatan yang diselenggarakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Membantu menyiapkan rapat-rapat di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Melaksanakan Notulen dan membuat daftar hadir dalam setiap rapat

Struktur organisasi pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu aspek penting dalam pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Setelah struktur organisasi sudah terbentuk dan diisi oleh pengelola dan pengurus yang kompeten, maka Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus segera menjalankan usahanya. Tahapan dalam memulai usaha berbeda dengan tahapan dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setelah unit usaha tersebut didirikan. Maka dari itu, metode yang digunakan pun menjadi berbeda. Jadi, metode yang sebaiknya digunakan pada tahap memulai usaha adalah dengan menggunakan manajemen proyek.

Semoga artikel ini dapat menjadi pedoman bagi Desa dalam memahami Tugas, Hak, Dan Kewajiban Pengurus BUMDes. Salam Berdesa…Semoga Bermanfaat. (**)

Sumber : Juraganberdesa.blogspot.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *