Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com- Ketua Aliansi General Nusantara Matandahi (AGNM), Kritisi Ketua Pengelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Desa Matandahi Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Tidak berdasarkan Hasil pemilihan masyarakat. (29/09/2019)
Andi Rusdi, saat di temui awak media Rakyatpostonline.com, mengungkapkan Jabatan ketua dalam organisasi bumdes matandahi sejak 2016 lalu bukanlah hasil demokrasi masyarakat melainkan penunjukan langsung oleh Kepala Desa Matandahi.
“Selaku unsur pemuda kami sangat sayangkan kebijakan kepala desa,” Tandasnya.
Menurut Pemuda berkulit sawo matang itu, penunjukan langsung oleh kepala desa adalah merupakan kebijakan yang bertolak belakang dengan regulasi pengelolaan Dana Desa (DD) tentang tata cara pembentukan struktur organisasi bumdes. Sehingga jika mengacu pada mekanisme penunjukan langsung tersebut bersifat tidak resmi.
“Kepala desa seharusnya tidak lakukan kebijakan ini karena lebih paham aturan mainnya,” imbuhnya.
Di tempat berbeda, Ketua Bumdes Matandahi, Hamsir, saat dikonfirmasi di kediamannya, membenarkan mengenai penunjukan dirinya sebagai ketua bumdes bukanlah hasil pemilihan masyarakat.
“Mengembang sebagai ketua sejak 2016 lalu, memang bukan hasil pemilihan. Namun memang saya di tunjuk langsung oleh kepala desa pak,” Terang Hamsir.
Sementara itu, menurut kepala desa matandahi, Andi Kahar, saat di temui di kediamannya menjelaskan bahwa struktur organisasi bumdes memang bukan merupakan hasil pemilihan masyarakat tapi disepakati oleh unsur perangkat desa.
“Jadi meski begitu saya rasa hal itu tidak perlu terlalu di permasalahkan,” Terang Andi Kahar.
Terkait permasalahan tersebut sejumlah masyarakat desa matandahi berharap agar Pemda Konsel melalui kepala Badan Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (BPMD) Konawe Selatan (Konsel), untuk tanggap menyelasikan dan memberi kejelasan agar suatu ketetapan dapat berlaku sebagaimana mestinya. (B)
Laporan: M. Saldin
Editor: M. Sahrul