Diduga Gelapkan Rastra, Kades Bungin Permai Bakal Laporkan Mantan Sekdesnya

PENGGELAPAN RASTRA - Abdul Sidik, Kepala Desa Bungin Permai Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan. Sembari memegang data laporan masyarakat sebagai rujukan pelaporannya ke pihak berwajib. Jumat Sore (06/03/2020). (Sultan/Rakyatpostonline.com)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klick Bacakan Berita“]
Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com – Mencuatnya dugaan penggelapan Beras Miskin (Rastra) terkait penyaluran, diduga di lakukan salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang menjabat pada waktu itu Sekdes Desa Bungin Permai, hal ini di ungkapkan oleh Kepala Desa Bungin Permai Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara. Pada saat gelar konfrensi Pers di kediamannya, Jumat Sore (06/03/2020).

Menurut, Abdul Sidik, bahwa kasus ini mencuat pada saat warga melapor. Bahwa Penyaluran bantuan Beras Rastra selalu lambat datang. “Bantuan rastra tersebut pada saat penyaluran selalu kurang, harusnya kami menerima 2 karung, atau 20 Kg, tetapi yang kami terima hanya selalu satu karung saja, jadi kami pertanyakan satu karungnya yang 10 Kg di kemanakan,” Ucap, Abdul Sidik, kepada media Rakyat Post.

Sementara Pengakuan warga, selaku korban Penerima Beras Rastra, sdri Ibu Cece, tepatnya pada tanggal 29 oktober 2018 lalu. Peluncuran beras Rastra 2 bulan yaitu Bulan September – Oktober seharusnya penerima di berikan 2 bulan, tetapi kenyataannya yang diberikan cuman 1 bulan. Pada pembagian tersebut tidak dilampirkan berita acara kesepakatan.

Warga yang mengadukan oknum Sekdesnya ke Kepala Desa Bungin Permai dan ke para awak media. (Sultan/Rakyatpostonline.com)

“Sedangkan Pada tanggal 26 November 2018 peluncuran beras Rastra 2 bulan yaitu di bulan (Nevember – Desember) seharusnya penerima di berikan 2 bulan, akan tetapi yang diberikan cuman 1 bulan saja, pada pembagian tersebut tidak dilampirkan berita acara pak,” Jelas, ibu cece.

Lanjut Kades Bungin, Abdul Sidik, pada tanggal 21 februari 2019, peluncuran beras Rastra 2 bulan yaitu Januari – Februari. Seharusnya penerima diberikan 2 bulan akan tetapi yang diberikan hanya 1 bulan saja, satu satu karung saja dengan berat 10 kg, yang seharusnya yang di terima penerima mamfaat adalah 20 Kg atau 2 Karung beras, dan pada saat penyaluran tidak dilampirkan berita acara.

Masih Kades Bungin Permai pada tanggal 9 mei 2019, peluncuran beras Rastra 2 bulan, Maret – April seharusnya penerima diberikan cuma 1 bulan penerimaanya, dan di bebankan biaya Rp.5000 (Lima Ribu Rupiah).

“Sementara Pengakuan ibu Hasmawati, warga saya selama penerima beras Rastra belum pernah diberikan langsung dua bulan selalunya cuman satu bulan saja yang seharusnya di berikan kepada masyarakat 2 karung beras atau 20 Kg. .”Ungkap, Abdul Sidik dalam komprensi persnya.

Selain itu, Ibu Rosi, Warga Penerima manfaat (Rastra) juga menyampaikan bahwa, Pada tanggal 15 maret 2018 telah dibagikan beras Rastra seharusnya dibagikan 2 bulan akan tetapi yang dibagikan cuman 1 bulan saja.

“Kami tanya ke Sekdes saya pada saat itu, alasanya yaitu kata sekdes saya, yang 1 karungnya akan dibagikan ke janda-janda, maka saya tidak setuju dengan keputusan tersebut karena saya juga akan membagi beras tersebut ke adik saya yang seorang yatim,” katanya.

Jadi menurut kami mengambil keputusan tersebut tanpa pemberitahukan terlebih dahulu kepada semua penerima, yang artinya pak sekdes nengambil keputusan sendiri. Selama proses penyaluran beras Rastra selalunya yang diberikan cuman 1 bulan saja, dan pada saat penyaluran tidak ada berita acara. Bahkan penerima manfaat (Rastra) dibebankan biaya sebesar Rp.5000 (Lima ribu rupiah),” Beber Kades Bungin.

Dalam kasus dugaan penggelapan beras miskin yang di sebut Rastra, yang di duga di lakukan oleh oknum Mantan Sekdes Desa Bungin inisial ‘MDG’ (39) terkait kasus ini pihak kepala desa bungin akan melaporkan ke penegak hukum yakni Polres Konsel.

“Sebab ini Raskin atau Rastra masyarakat, adalah hak mutlak masyarakat kecil dan harus diberikan, dan jangan di permainkan. Jabatan sekdes adalah amanah yang di berikan oleh rakyat yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, dan pelayanan yang prima kepada masyarakat, tetapi tidak demikian,” Tegasnya.

Sekdes saya keluar dari Etika selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS), Lanjut Kades Bungin Permai, ini akan mencoreng nama baik PNS, maka saya selaku pemerintah Desa Bungin Permai akan laporkan kasus ini ke pebegak hukum, dan laporan sudah saya buat tinggal saya mau bawa ke Polres Konsel, rencana hari senin secara resmi laporannya saya masukan.

Sementara di tempat sama saat tim media melakukan wawancara kesejumlah masyarakat penerima beras Rastra, membenarkan bahwa setiap penyaluran raskin selalu yang di bagikan hanya satu karung dalam kurung waktu 2 bulan setiap datang beras rastra.

“Padahal seharusnya menurut kades kami harusnya kita terima 2 karung atau 20 kg setiap datang beras, penyaluran rastra untuk Desa Bungin Permai yaitu penyaluran dua bulan sekali dengan total 20 kg atau 2 karung beras maka satu karungnya kami pertanyakan kemana,” Ucap sejumlah warga kepada wartawan.

Dalam penelusuran media ini warga juga membenarkan kalau pihaknya membayar sebesar Rp.5000 ( lima ribu rupiah ) bahkan setiap penyaluran raskin dan itu katanya untuk uang ojek. Sehingga tayangnya berita ini, pihak Sekertaris Desa (Sekdes) Desa Bungin Permai belum sempat di konfirmasi. (A)

Laporan: Sultan
Editor: M. Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *