Terkait Dugaan Penggelapan Rastra, Ini Isi Surat Kades Bungin Permai Ke Polres Konsel

Abdul Sidik,Kepala Desa Bungin Permai, Kecamatan Tinanggea, Konsel. (Sultan/Rakyatpostonline.com)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klick Bacakan Berita“]
Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com – Abdul Sidik, Kepala Desa Bungin Permai, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) mewakili seluruh masyarakat Desa Bungin Permai, akan melaporkan Mantan Sekertaris Desa (Sekdes) Desa Bungin Ke Pihak Penegak Hukum terkait dugaan adanya penyimpangan penyaluran Beras Miskin yang sebut Rastra,” Ungkap Abdul Sidik dalam komprensi pers baru-baru ini.

Abdul Sidik, menegaskan, akan membuat laporan di Polres Konsel, sebab penyaluran beras di desa bungin tidak tepat waktu, dan tidak tepat jumlahnya, dan selalu kurang, harusnya dibagikan ke masyarakat dua karung tapi kenyataannya terbagikan ke warga hanya satu karung, padahal beras rastra setiap dua pemesanan dua bulan baru datang tetapi yang di terima masyarakat hanya satu karung, jadi satu karungnya di kemanakan.” Beber, Kades Bungin, Abdul Sidik kepada wartawan.

Ini merupakan penggelapan beras Rastra serta diduga pungli yang dilakukan oleh Mantan Sekdes Bungin, Inisial MDG (49) yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sementara adapun kronologis kejadian, sekali peluncuran rastra terhitung dua bulan, yakni pada tanggal 5 maret 2018 diluncurkan beras sebanyak 186 karung atau 1860 kg, untuk bulan januari – februari. penerima KK miskin sejumlah 93 orang penerima diberikan cuman 1 karung (10 kg/0rang) pada saat penyaluran tidak pernah diadakan musyawarah dan tidak dilengkapi dengan berita acara penyaluran beras Rastra, serta penerima dibebankan biaya Rp.5000.

Pada tanggal 21 maret 2018, Kepala Keluarga (KK) miskin seharusnya menerima dua bulan untuk peluncuran bulan maret-April, akan tetapi yang disalurkan cuma satu bulan saja, data satu bulannya tidak disalurkan (Fiktif), “Penerima diberikan cuman 1 karung (10 kg) per orang yang seharusnya diberikan 20 Kg /orang atau dua karung per orang, pada saat penyaluran tidak pernah di adakan musyawarah dan tidak dilengkapi dengan berita acara penyaluran beras Rastra, serta penerima dibebankan pembayaran sebesar Rp.5000 lima ribu rupiah dan pembayaran ini di benarkan oleh penerima Rastra,” Tegasnya.

Adapun rincian penyaluran beras Rastra dari Dolog kendari yakni.
Mei diluncurkan satu bulan pada tanggal, 25 Mei 2018.
Juli dilincurkan satu bulan pada tanggal 12 Juli 2018.
Agustus diluncurkan satu bulan pada tanggal 5 Oktober 2018.
Dan September diluncurkan satu bulan, pada tanggal 29 oktober 2018.

Sementara peluncuran empat bulan diatas penyaluran dibagi normal akan tetapi masyarakat dibebankan biaya sebeasr Rp.5000,-(Lima ribu rupiah.)

Mengingat pada Pasal 372 KUHP, menyatakan barang siapa dengan sengaja menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang seharusnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan karena bersalah melakukan penggelapan. Dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun atau dengan pidana denda setinggi tingginya 900.000.000 (Sembilan Ratus Juta Rupiah).

Sementara pada Pasal 374 KUHP menyatakan penggelapan yang dilakukan orang yang penguasannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Pasal 375 menyatakan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan atau yang dilakukan oleh wali pengumpul, pengusaha atau pelaksana surat wasiat pengurus lembaga sosial atau yayasan terhadap barang sesuatu yang dikuasai selaku demikian di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Berdasarkan ketentuan tersebut seharusnya terlapor menyalurkan dengan adil sesuai jumlah beras rastra yang diluncurkan berdasarkan KK miskin yang terdaftar melakukan musyawarah tekait proses penyaluran dan melampirkan berita acara penyaluran serta tidak melakukan pungutan terhadap KK miskin yang menerima manfaat, ini merupakan tindakan penggelapan yang di duga dilakukan oleh oknum mantan sekdes padahal sekdes adalah jabatan yang diamanatkan masyarakat pada seseorang yang di anggap baik dan jujur atau dapat di percaya dalam melakukan pengelolaan kegiatan yang transparan dan akuntabel.

“Tetapi dalam kasus ini jabatan sekdes telah disalah gunakan sehingga dikwatirkan dapat mengikis kepercayaan diri masyarakat terhadap aparat desa yang dimanatkan oleh karena itu tindakan hukum merupakan langkah yang tepat untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat akan prinsip yang tranparan dan akuntabel,” Tutup, Kades Bungin.*

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *