Wabup dan Kapolres Konsel Imbau Masyarakat Kedepankan Toleransi dan Tenggang Rasa

Rasyid, S. Sos. M.Si, (Kiri) bersama AKBP Erwin Pratomo, S.I.K.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe Selatan (Konsel), AKBP Erwin Pratomo, S.I.K, membawa materi dalam Forum Dialog Ormas umat beragama yang diselenggarakan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Konawe selatan.

Kegiatan tersebut diisi dialog antar umat beragama dan ormas se-Konsel yang dibuka oleh Wakil Bupati Konsel, Rasyid, S.Sos. M.Si, dan dihadiri Kakanwil Provinsi Sulawesi Tenggara, H. Zainal Mustamin, S.Ag, bertempat di Aula Pesat Grata Polres Konsel, Kamis (16/12/2021).

Selain itu turut hadir, Kandepag Konsel, Drs. H. Joko, M.Pd, dan Ky Syamsul Huda, S.P, yang juga selaku ketua FKUB Konsel. Sementara Pemateri lainnya, yakni Budi Permana S.Si., M.E, dan Ketua Panitia pelaksana kegiatan Rober, S.Pd., M.Pd, Kecamatan Laeya.

Wakil Bupati Konsel, Rasyid, mengajak semua umat beragama untuk terus mengedepankan sikap toleransi dan tenggang rasa. Sebagai bagian dari budaya bangsa Indonesia, toleransi dan tenggang rasa akan melahirkan sikap saling menghargai dan menghormati antar Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) serta menjaga kebhinekaan sesama anak bangsa.

“Tidak boleh ada yang melarang umat agama lain merayakan hari keagamaannya. Tidak ada lagi kata mayoritas dan minoritas,” Imbuh Rasyid.

Diskusi Forum Dialog Ormas umat beragama yang diselenggarakan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Konawe Selatan, di Aula Pesat Grata Polres Konsel, Kamis (16/12/2021).

Saat membawa materi, Kapolres Konsel AKBP Erwin Pratomo menyebut Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 E ayat (1), menjelaskan setiap orang bebas memeluk agama dan bebas beribadah menurut agamanya.

“Hak Preorogatif, untuk memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal serta berhak kembali semua berhak, dan sudah tertuang pada Pasal 29 ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama,” paparnya.

Lebih jauh, Erwin Pratomo, mengungkapkan, kabupaten konawe selatan merupakan gambaran kecil Indonesia, dimana didalamnya terdapat berbagai macam suku, agama, budaya yang tentunya perlu dibangun bersama dan dijaga bersama demi terciptanya toleransi untuk Indonesia yang rukun, aman dan damai.

“Kemajemukan masyarakat di Konsel beragam suku,ragam tradisi,ragam bahasa,ragam aktualisasi budaya,ragam kepemimpinan nasional,ragam kearifan lokal dan ragam agama keyakinan masing-masing,”papar Erwin Pratomo.

Meski demikian, Erwin tak dapat menampik, dengan banyaknya Suku dan Agama, merupakan satu problem paling besar dalam kehidupan di dewasa ini.

“Bagaimana agama bisa berfungsi pada masyarakat yang pluralisasi dan tidak salin berbenturan, masalahnya yang sering kita lihat bahwa pemeluknya telah mengekspresikan kebenaran agamanya secara monolitik dan ekslusif, dalam arti bahwa subyektifitas kebenaran yang diyakini pihak lain,” Pungkasnya. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *