Tim Tiger Polres Konsel Ringkus Pelaku Curanmor

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com – Tim Tiger Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) berhasil meringkus dua orang pelaku Curanmor yang terjadi tanggal 13 dan 14 Juni 2020 di Desa Puudambu Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo, SIK mengungkapkan, Setelah 9 (sembilan) hari dilakukan penyelidikan, TIM TIGER yang baru dibentuk, ini akhirnya berhasil menangkap pelaku Curanmor pada dua titik lokasi TKP.

“Kedua pelaku adalah berinisial AR (17) dan RA (26) masing-masing keduanya beralamat di Desa Puudambu, Kecamatan Angata, Kabupaten Konsel,” ungkapnya, Kamis, (23/6/2020).

Selain itu, Erwin menambahkan, bahwa saat ini kedua tersangka sedang dimintai keterangan di Polsek Angata untuk mengetahui apakah keduanya satu jaringan atau berdiri sendiri ataukah masih ada tersangka lain.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,”tutup AKBP Erwin Pratomo, SIK. *


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *