Remaja Pelaku Curanmor Asal Koltim Ditangkap di Lingkar Tambang Morosi

Pelaku N ditangkap Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur, di wilayah sekitaran PLTU 2 PT VDNI, tepatnya di Rumah Kos Orange, Desa Tani Indah, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Kamis malam (31/8/2023).

Kolaka Timur, Rakyatpostonline.com – Seorang remaja berinisial Nasrul Alias Aco Bin Jumareng (16), asal Desa Mokupa, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Nasrul ditangkap Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur (Koltim), di wilayah sekitaran PLTU 2 PT VDNI, tepatnya di Rumah Kos Orange, Desa Tani Indah, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Kamis malam (31/8/2023).

Kapolres Koltim dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, pelaku ditangkap Tim Rajawali Resmob, dipimpin Ipda Ramadhan, SH dan Ipda Hendra bersama personil Sat Reskrim

“Nasrul mengakui telah melakukan pencurian motor merek Jupiter Z warna merah beserta telepon seluler merek Xiaomi Red Note 8 Pro,” ungkap Kapolres.

Berdasarkan pengakuan pelaku, awalnya ia memasuki kamp korban atas nama Abd. Gaffar (48) di Desa Mokupa, melalui jendela depan pada pukul 01.00 dini hari, lalu mengambil satu unit telepon seluler Xiaomi di ruangan tengah.

Setelah itu, ia mengambil kunci motor di atas meja ruang tengah dan tas samping berwarna coklat di dalam kelambu yang berada di ruangan tengah. Ia lalu keluar melalui jendela depan yang sama. Atas kejadian ini, korban melakukan pelaporan pada 29 Agustus 2023.

Korban dalam keterangannya kepada polisi menjelaskan, dirinya pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekira pukul 06.00 Wita, bangun mengontrol kondisi kamp di Desa Mokupa.

Ia melihat motornya dengan nopol DT 6964 AT merek Yamaha Jupiter Z warna merah Nomor rangka MH3UE1120KJ241139, Nomor Mesin E3RE5E-0253448 diparkir di halaman depan sudah tidak ada.

Ia lalu mengecek lagi kondisi dalam ruangan, telepon seluler milik temannya juga hilang, termasuk satu tas pinggang berisikan uang tunai sekira Rp2.500.000, serta kartu penting lainya.

“Akibat dari kejadian tersebut saya mengalami kerugian Kurang lebih sebesar Rp 20.000.000,” ungkap korban di hadapan polisi.

Kapolres menjelaskan, pihaknya telah mengamankan pelaku bersama dengan sejumlah barang bukti.

Dikatakan, pelaku sudah sering melakukan tindak pidana pencurian yang berada di Koltim, maupun wilayah Konawe, khususnya di lingkar tambang Morosi.

“Atas kejadian ini, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP, namun perlu kiranya pelaku kasusnya dilanjutkan dan dilakukan diversi karena melihat pelaku masih di bawah umur,” tutup Kapolres Koltim. (**)


Laporan: Asrianto Daranga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *