Lagi, Tim Tiger Polres Konsel Bekuk Pelaku Curanmor

Tim Tiger Polres Konsel berhasil meringkus Tersangka di Kelurahan Nohu-Nohu, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe. Sabtu, (4/7/2020). (Ist/Rakyatpostonline.com)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com | Aksi pelaku curanmor kembali marak terjadi, kali ini jajaran Tim Tiger Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) berhasil meringkus satu orang pelaku pencurian motor. Pelaku diketahui bernama Asis alias Rian (19), warga Kelurahan Landono, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tersangka ditangkap di Kelurahan Nohu-Nohu, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, oleh Tim Tiger 2020 Polres Konawe Selatan dari hasil pelacakan dan penyidikan kasus.

Kronologis penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan kejadian pencurian motor di Desa Tridana Mulya, Landono, Konsel, Sabtu (4/7/2020).

Aksi pencurian motor jenis Matic Warna hitam bernomor polisi DT 2897 EH, terjadi di halaman Kantor Camat Landono, dengan korban M. Bagas, seorang mahasiswa.

Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo,SIK melalui Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Fitrayadi, S.Sos., S.H memaparkan kejadian pencurian motor ini kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti polisi, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/28/VIl/2020/Sultra/Res Konsel/Spk Sek Landono, tanggal 3 Juli 2020.

“Perintah penangkapan pun terbit melalui Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp. Kap/06/VIl/2020/Reskrim, tanggal 4 Juli 2020,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku pencurian sepeda motor dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *