[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com | Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus residivis kasus narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Kali ini dilakukan seorang mahasiswa berinisial AR (20) di Kota Kendari.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya memaparkan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa telah terjadi transaksi narkoba yang dilakukan kembali seorang mantan narapidana.
“AR berhasil diringkus oleh tim BNN Sultra di kediamannya, Rabu, 8 Juli 2020, sekira pukul 13.00 Wita di Lorong Ilmiah, Jalan Ahmad Yani Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua wua, Kendari,” Ungkap, Brigjend Pol Ghiri Prawijaya, Melalui Press Release, Selasa, (14/7/2020).
Dalam proses penangkapan AR, Tim telah berhasil mengamankan 13 bungkus plastik bening berisikan 259,65 Gram sabu-sabu di kediaman tersangka.
“BNNP Sultra berhasil mengamankan tersangka AR bersama barang bukti, dan telah diproses ke tingkat selanjutnya,” Paparnya.
Selain pengedar, Lanjut Brigjen Pol Ghiri, AR sekaligus pengguna yang dinyatakan positif setelah menjalani pemeriksaan tes urine.
“Sebelumnya tersangka sudah menjalani masa kurungan. Tersangka merupakan residivis narkoba yang baru keluar dari Lapas Kelas IIA Kendari,” Pungkas, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya.
Diketahui, tersangka adalah seorang mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Kota Kendari. Namun pihak BNNP Sultra tidak menjelaskan secara detail apakah mahasiswa Universitas Negeri atau Swasta.
Atas perbuatannya, AR dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (*)