Lagi, BNNP Sultra Gagalkan Pengedaran 100,01 Gram Shabu

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Bacakan Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika golongan 1 jenis shabu dengan barang bukti (bb) sebanyak 100.01 Gram. Pengungkapan kasus ini terjadi pada hari kamis tanggal 30 Juli 2020 di jalan martandu, kelurahan kambu, kota kendari.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sultra, Brigjen Pol Drs. Ghiri Prawijaya, M. Th menjelaskan, bahwa ada laporan masyarakat akan adanya transaksi Narkotika jenis shabu di sekitar jalan martandu, kelurahan kambu, kecamatan kambu, kota kendari.

“Setelah itu tim langsung berangkat ke jalan martandu kelurahan kambu kecamtan kambu kota kendari, untuk melakukan penyelidikan dan target atas nama ID (20) dan beserta barang bukti berhasil diamankan 2 bungkus plastik bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 100,01 Gram,” ungkap, Ghiri saat konferensi Pers di kantor BNNP Sultra, Selasa (4/7/2020).

Lebih lanjut, Ghiri memaparkan tim langsung membawa lelaki berinisial ID (20) beserta dengan barang buktinya dan diamankan ke kantor BNNP Sultra untuk proses selanjutnya.

“Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 12 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun,”tutupnya.

Diketahui, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara telah berhasil menuntaskan 8 Laporan Khusus Narkotika (LKN) dan mengamankan 10 orang tersangka berjenis kelamin laki-laki, dengan total Narkotika jenis shabu 3 Kilo gram (Kg) dan Narkotika jenis ganja 90 Gram. (*)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *