Polda Sultra Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Lapas Kelas II A Kendari

Ditresnarkoba Polda Sultra mengamankan JF (42) diduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu jaringan Lapas Kelas II A Kendari.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Bacakan Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com | Team Operasional Subdit 3 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang laki-laki berinisial JF (42) diduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu jaringan Lapas Kelas II A Kendari.

Panit 1 Unit 1 Subdit 3, Iptu Muh. Alwi Akbar mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Ade Irma Nasution, Kamar Kos Javandri No. 2, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Pada hari Minggu, tanggal 02 Agustus 2020, Pukul 16.00 Wita. Dengan barang bukti sabu seberat 2,70 gram.

“Atas informasi dari masyarakat adanya pengedar narkotika jenis sabu yang sangat meresahkan warga dilingkungan sekitar rumah tersangka, di Jalan Ade Irma Nasution, Rumah Kos Javandri kamar 02, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Kemudian Team Opsnal Melakukan Penyelidikan dengan metode Observasi dan survailance,” ucap, Muh. Alwi Akbar.

Pada hari Minggu tanggal 02 Agustus 2020 sekitar jam 15.00 Wita, Team memantau target JF sedang mengedarkan, memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 jenis Sabu. Kemudian Team Opsnal yang di Pimpin oleh Panit 1 Unit 1 Subdit 3, Iptu Muh Alwi Akbar, melakukan Observasi di seputaran kamar Kos Jovandri No. 02 tempat tinggal tersangka.

“Tepat pada pukul 16.00 wita, Team Opsnal langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka JF, Kemudian selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan warga disekitar rumah kos tersangka. Dari penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket kecil di saku celana yang terbungkus tisue warna putih, yang disimpan di dalam pembungkus rokok,” Jelasnya.

Dari 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis sabu di temukan di dalam lemari box pakaian yang di simpan tersangka di dalam kaleng rokok bekas merk Surya Gudang Garam Merah, serta mengamankan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika, kemudian dilakukan interogasi kepada tersangka JF dan mengakui kalau bb (barang bukti) Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang Napi di Lapas Klas II A Kendari atas nama La Kole.

“Dari keterangan JF Team melakukan pengembangan terhadap La Kole, namun tersangka terputus sebab yang bersangkutan berada di dalam Lapas Kelas II A Kendari dan hapenya tidak aktif lagi,”

Tim membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Copy Paste. Hargai Karya Orang Lain Boss!