Forpeta Sultra Laporkan PT Pribumi Rimba Tenggara ke Polda

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]

Kendari, Rakyatpostonline.com – Forum Pemerhati Tambang (Forpeta) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan PT Pribumi Rimba Tenggara (PRT) di Markas Kepolisian Daerah (Polda), Rabu (23/2/2022).

Koordinator Lapangan Forpeta Sultra, Naga Sultra kepada awak media menjelaskan, berdasarkan investigasi oleh pihaknya, ada indikasi penambangan ilegal yang dilakukan PT. PRT yang beroperasi di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Berawal dari laporan masyarakat, hasil investigasi menunjukkan PT. PRT diduga beraktivitas di dalam kawasan hutan lindung tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang telah diatur dalam UU kehutanan,” ucapnya.

Perusahaan juga diduga kuat telah memalsukan dokumen untuk memfasilitasi penambang liar dan melakukan praktek penambangan ilegal di wilayah tersebut.

Naga juga menyayangkan kepada seluruh pihak terkait yang belum juga mengambil langkah dalam menegakan supremasi hukum terkait persoalan tersebut, sedangkan pihak yang memiliki tupoksi sudah jelas mengetahui jika PT. PRT ini jelas tidak memiliki dokumen perizinan.

Menurut Naga, seharusnya perusahaan yang beroperasi dalam kawasan hutan, harus memiliki ijin, lalu melakukan aktivitas penambangan.

“Penambangan oleh PT. PRT telah melanggar pasal 85 ayat 1 dan 2 serta pasal 12 huruf g dan dapat dikenakan sanksi pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta sanksi denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar,” terangnya.

Kemudian dipertegas lagi dalam pasal 50 ayat 3 huruf g Jo pasal 38 ayat 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa melalui melalui pemberian IPPKH, dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu dan kelestarian lingkungan.

Selain itu, PT. PRT juga belum mengajukan RKAB namun tetap melakukan penjualan dan pengangkutan ore nikel, padahal seharusnya perusahaan yang belum mengajukan RKAB tidak pantas untuk melakukan aktivitas pertambangan.

“Olehnya itu kami secara kelembagaan Forpeta Sultra, meminta secara tegas kepada Polda Sultra untuk segera menghentikan seluruh aktivitas serta menyita semua peralatan pertambangan PT PRT yang kami duga telah menyalahi prosedural atau kaidah-kaidah dalam melakukan pertambangan,” tutup Naga Sultra. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *