Dinilai Fitnah, Bupati Konawe Utara Adukan Aliansi Rakyat Menggugat ke Polda Sultra

Famlet Press Release (kiri), Kuasa Hukum Bupati Konut, Dedi Ferianto, SH.,CMLC (kanan).

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Menanggapi pemberitaan isu dugaan korupsi pada media elektronik, aksi unjuk rasa dan pamflet yang beredar di media sosial atas nama organisasi Aliansi Rakyat Menggugat, Bupati Konawe Utara (Konut), H. Ruksamin, melalui kuasa hukum Dedi Ferianto, SH.,CMLC, menyampaikan tanggapan dan klarifikasi.

“Bahwa segala tuduhan yang dilayangkan oleh organisasi Aliansi Rakyat Menggugat kepada Bupati Konawe Utara, kami mengklarifikasi dan menegaskan bahwa semua tuduhan tersebut adalah fitnah, menyesatkan dan mengada-ada,” Ungkap Dedi Ferianto, SH.,CMLC, Jumat, (04/08/2023).

Selain itu, Dedi Ferianto juga menegaskan isu yang dibuat harus berdasarkan fakta dan bukti serta mempertimbangkan atas dugaan korupsi bupati konut yang disebarkan melalui pamfle di jejaring media sosial.

“Sebagai Kuasa Hukum kami telah melaporkan secara resmi para penanggung jawab organisasi Aliansi Rakyat Menggugat tersebut di Polda Sultra dengan Nomor Pengaduan: STTP/337/VIII/2023/Ditreskrimsus Tanggal 3 Agustus 2023,” Tegas Dedi Ferianto.

Jangan membuat aspirasi yang tidak berdasar, lanjut dedi bahwa pemerintah menginginkan media sosial dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif, mendorong kreativitas dan inovasi untuk menambah pengetahuan, memperluas wawasan, menyebarkan nilai-nilai positif, optimisme dan nilai-nilai kerja keras.

“Kami berharap untuk membuat terang peristiwa dalam waktu yang tidak terlalu lama penyelidik/penyidik Polda Sultra segera mengambil langkah hukum serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk menindaklanjuti Laporan yang kami layangkan,” Pungkasnya. (**)


Laporan: Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *