Dituduh Lakukan Pungli, Kadis Pendidikan Butur Lapor Balik ke Polda Sultra

Kuasa Hukum Kadikbud Butur, Mawan, S.H.

Buton Utara, Rakyatpostonline.com – Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Buton Utara (Butur), Kusman Surya, menanggapi laporan terhadap dirinya ke Bareskrim Polri, tentang dugaan pungutan liar (Pungli) pada perekrutan Penerimaan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kusman Surya melalui kuasa hukumnya, Mawan, SH, menanggapinya dengan melayangkan laporan balik ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada tanggal 13 November 2023 lalu, dengan delik pencemaran nama baik.

Mawan kepada awak media, Minggu (19/11/2023), mengungkapkan bahwa laporan yang dilayangkan Himpunan Pemuda 21 (HP21) Nusantara tidaklah benar dan mendasar.

Terkait informasi yang beredar, Mawan sebagai Kuasa Hukum Kadis Pendidikan Kabupaten Butur, menegaskan bahwa tuduhan yang dilayangkan tidak benar melalui pemeriksaan aparat Polres Butur.

“Polres Butur menyatakan tidak ada pungli bahkan sudah di SP3-kan karena tidak ada masalah, sehingga tidak dikategorikan sebagai Pungli dan tuduhan Pungli itu adalah tidak benar,” ungkap Mawan.

Kata dia, dalam pernyataan HP21 Nusantara, mendesak secepatnya klien dia dalam hal ini Kadis Pendidikan Kabupaten Butur, Kusman Surya segera di proses hukum, padahal hal itu bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.

“Dalam penanganan kasus ada namanya tahap penyelidikan dan penyidikan, jika hanya berbicara dugaan dan belum bisa dibuktikan, kenapa musti ngotot,” ujarnya Mawan dengan nada kesal.

Kata dia, semua orang bisa menyuarakan aspirasi, dirinya pun sangat mengapresiasi adik-adik yang sedang berproses mencari jati diri, tapi ia mengingatkan jangan lupa memperhatikan kalimatnya jangan sampai masuk dugaan pencemaran nama baik.

Oleh karena itu, dirinya mengingatkan jika memang mempunyai bukti dan ingin menempuh jalur hukum terhadap seseorang, harus melalui proses yang tidak segampang membalikkan telapak tangan.

“Adapun terkait persoalan dugaan pungutan liar (Pungli) penerimaan PPPK tahun 2021, klien saya sangatlah kooperatif dan siap menghadiri panggilan penyidik Mabes Polri jika ada surat panggilan secara resmi,” ucap Mawan.

Ia pun menyampaikan kepada seluruh masyarakat, pihaknya membantah seluruh informasi terkait kasus dugaan Pungli. Bahkan, Mawan menduga ada oknum-oknum yang ingin merusak nama baik serta reputasi Kusman Surya sebagai Kadis Pendidikan Kabupaten Butur.

“Itu sebuah bentuk pencemaran nama baik dan itu tidak benar, maka kami akan menempuh jalur hukum juga terkait pencemaran nama baik klien kami ini. Ini sudah saya laporkan kasus dugaan pencemaran nama baiknya di Polda Sultra,” tandasnya. (*Red)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *