Memasuki Hari Ke Empat, Puluhan Kendaraan Terjaring ‘ODOL’

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Operasi gabungan penertiban kendaraan terhadap Over Dimensi dan Over Load (ODOL) sudah memasuki hari ke 4 (empat) bertempat di Batas Puwatu -Konawe, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari, Selasa (15/02/2022) dimulai dari pukul 09.00 sampai selesai.

Operasi gabungan ini melibatkan Ditlantas Polda Sultra, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sultra, Balai Penyelola Transportasi Darat (BPTD) XVIII Sultra, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XXI, Polisi Militer (POM), dan menggandeng organisasi dari UHO, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Sultra.

Razia hari ini terhadap kendaraan yang melanggar utamanya kendaran Over Dimensi dan Over Load, “Mulai dari hari pertama sampai hari ke 4 jumlah pelanggaran yang kami temukan masih stagnan (merata) yaitu hari pertama dengan jumlah kendaraan ODOL kurang lebih 26 Kendaraan, hari kedua 25 kendaraan, dan hari ke tiga 24 kendaraan,” ucap Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jawardi, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sultra Kepada wartawan.

Kemungkinan hari ini, AKBP Jawardi, meningkat dari hari-hari sebelumnya sebab tempat razia hari ini merupakan akses utama masuknya kendaraan dari daerah ke Kota Kendari sehingga hari ini diperkirakan lebih banyak dari sebelumnya cuma kita belum rekap sebab razia masih berlanjut.

“Sesuai arahan Kakorlantas Mabes Polri diintruksikan ke semua Ditlantas yang ada di Indonesia untuk menggelar razia gabungan terhadap kendaraan ODOL. Kemungkinan operasi gabungan akan masih berlanjut ke daerah-daerah di wilayah Sultra yaitu Konawe, Kolaka dan kabupaten lainnya,” Paparnya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XVIII Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) Penyelenggara terus berupaya menekan angka kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan yang diakibatkan pelanggar truk Over Dimension Over Loading (ODOL) hal ini dilakukan guna menuju zero ODOL 2023. Hal itu tertuang pada Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

BPTD XVIII Sultra terus berupaya mewujudkan normalisasi kendaraan dengan terus berkordinasi kesemua stake holder yang ada di Sultra bergandengan dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XXI Sultra bekerjasama Dinas Perhubungan (Dishub) serta Polisi Militer dan Polantas dalam hal pelaksanaan Operasi gabungan yang ke 4 Hari di gelar tepatnya di Batas Kota Puwatu, Kecamatan Puwatu Kota Kendari.

Sementara itu, Dr. Ir. Adris Ade Putra, ST., MT, selaku Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Sultra yang didampingi Munansar, ST., MT, (Sekertaris) MTI dalam wawancaranya ia mengatakan, bahkan pihaknya akan diselalu mendukung dan mensuport setiap kegiatan yang di lakukan Tim-Tim Terpadu yang pimpin oleh Ditlantas Polda Sultra serta Dishub agar kegiatan bisa berjalan sesuai kita harapkan bersama.

“Pelanggaran terhadap kendaran jenis Dump Truck kategori ODOL memang sangat perlu di sosialisasikan dan perlu penegakan hukum agar masyarakat sadar apa itu ODOL. Yang kedua kita mengingat bahwa kerusakan badan jalan dan jalan memang faktor utama adalah karena kelebihan muatan yang diakibatkan banyak ODOL di Sulawesi Tenggara semoga apa yang dilakukan hari ini memang merupakan sejarah di Sultra bahkan di seluruh Indonesia,” ungkap, Adris Ade Putra.

Jadi saya sangat mensuport dan mendukung penuh Razia gabungan hari ini yang digelar oleh Tim-tim Terpadu semoga tahun 2023 Sulawesi tenggara menuju zero ODOL. Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat di seluruh Indonesia dalam rangka menyikapi kecelakaan yang terjadi di jalan raya yang melibatkan kendaraan bermotor jenis dump truck, bersama ini disampaikan, hal- hal berikut :

a) Berdasarkan surat direktur Jenderal perhubungan darat nomor AJ.402/ 18/9/DJPD/ 2009 pada tanggal 27 Mei 2009 perihal dimensi bak kendaraan bermotor disebutkan bahwa ketentuan mengenai angkutan barang curah jenis dump truck adalah sebagai berikut :

1. Konfirgurasi sumbu 1.2 ilustrasi sumbu 6 roda, JBI sampai dengan 8.500 Kg, kelas jalan terendah III sementara tinggi bak dalam maximal 700 mm.
2. Konfigurasi sumbu 1.2, dan ilustrasi sumbu 6 roda, JBI sampi dengan 16.000 kg, sementara kelas jalan terendah I atau II, serta tinggi bak maximal 850 mm.
3. Konfigurasi sumbu 1.22. dan ilustrasi sumbu 10 roda dengan JBI sampai dengan 24.000 kg. Kelas jalan terandah I atau II, sementara tinggi dalam bak maximal 1000 mm.

b) barang curah sebagaimana dimaksud di atas seperti pasir, pasir basah,tanah, batu, dan kerikil serta lainnya.

Berdasarkan hal tersebut diatas diminta kepada saudara BPTD di seluruh Indonesia agar mensosialisasikan kepada Satlantas wilayah saudara masing-masing terhadap penegakan hukum kepada kendaraan bermotor jenis Dump Truck yang beroperasi di jalan raya dengan tembusan kesemua pihak yang berwenang dengan ditanda tangani oleh Drs.Budisetyadi.SH.,M.Si selalu Direktur Jenderal Perhubungan Darat. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *