Patroli di Morombo, Ditreskrimsus Polda Sultra Temukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra berhasil mengamankan alber PT Bumi Nikel Pratama (BNP) bersama PT Buana Tama Mineralindo.

Kendari, Rakyatpostonline.com – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menggelar patroli di wilayah Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Jumat (15/9/2023).

Patroli mining kali ini lokasinya berada jauh di kedalaman hutan dan harus melewati jalur terjal. Untuk sampai ke lokasi, tim harus melewati jalur laut menggunakan sebuah “speed boat” dengan menempuh waktu sekitar 2 jam lamanya.

Setelah tiba bibir pantai Blok Morombo, Tim Subdit IV Tipidter Polda Sultra kemudian menyisir wilayah hutan yang ada di Blok Morombo. Setelah memakam waktu berjam-jam, tim menemukan adanya aktivitas alat berat di wilayah koridor.

Menemukan adanya aktivitas mencurigakan, aparat langsung bergerak cepat menyambangi lokasi tersebut. Benar saja, keberadaan sejumlah alat berat tersebut ternyata melakukan penambangan yang diduga secara ilegal.

Dari hasil identifikasi, diketahui perusahaan yang melakukan penambangan itu PT Bumi Nikel Pratama (BNP). Tidak jauh dari lokasi tersebut, juga ada dari perusahaan lain yang sedang beraktivitas secara ilegal ditemukan, diketahui PT Buana Tama Mineralindo.

Namun saat di lokasi, pemilik kedua perusahaan tersebut tidak ada. Hanya ada operator alat berat dan seorang pengawas kegiatan penambangan.

Satu persatu operator alat berat itu pun diperiksa. Saat diinterogasi, tidak satupun dari mereka yang berani menyebut siapa pemiliknya.

Tidak lama kemudian, ada seorang pria datang mengaku sebagai staf dari PT BNP. Namun saat ditanya soal dokumen dan izin penambangan, pria tersebut tidak mampu menunjukannya.

Karena diduga kuat ilegal, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra kemudian memasang garis polisi di lokasi penambangan yang dilakukan oleh PT BNP dan Buana Tama Mineralindo.

Selain memasang garis polisi, tim juga mengamankan 6 alat berat yakni 5 ekskavator dan 1 unit doser.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis yang dikonfirmasi awak media mengatakan, hasil temuan dugaan kasus ilegal mining itu saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Ronald menerangkan, patroli mining yang dilaksanakan itu merupakan tindak lanjut laporan dari adanya laporan informasi masyarakat.

“Saat ini kita masih lakukan penyelidikan. Kita masih kumpulkan bukti kuat dulu, soalnya ini masih dugaan sementara perusahaan yang kita temukan lakukan kegiatan ilegal,” ujar Ronald kepada awak media. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *