Kendari, Rakyatpostonline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) mengikuti sosialisasi Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM melalui zoom meeting, bertempat di Hotel Horison Kendari, Senin (27/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti jajaran Pemda Konut, di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., Kepala Dinas PTSP Konut Alex Akhlis, S.Hut., M.P.W.K., Sekretaris PTSP Indra, S.Pd., M.Si., serta sejumlah pejabat teknis lainnya.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang pemberian penghargaan dan/atau sanksi kepada kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah berdasarkan kinerja pelayanan. Tahun ini, penilaian akan dilakukan terhadap 546 PTSP di seluruh Indonesia, serta 25 kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan dalam percepatan pelaksanaan berusaha.
Hasil penilaian nantinya akan disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai salah satu pertimbangan dalam pemberian penghargaan maupun sanksi terhadap instansi terkait.
Sekda Konawe Utara, Safruddin, menjelaskan bahwa berdasarkan paparan materi, tren kinerja pelayanan secara nasional menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun.
“Terlihat adanya peningkatan pada kategori ‘baik’ dan ‘sangat baik’, serta penurunan pada kategori ‘kurang baik’. Ini menandakan upaya perbaikan pelayanan sudah berada di jalur yang tepat,” ujarnya.
Ia menambahkan, peningkatan tersebut tidak lepas dari berbagai langkah strategis pemerintah, seperti penyederhanaan prosedur perizinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan sistem digital dalam pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Dinas PTSP Konut, Alex Akhlis, menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam proses penilaian, khususnya melalui keterlibatan langsung pimpinan dalam pengisian penilaian mandiri dan koordinasi lintas sektor.
“Kepala DPMPTSP harus memimpin langsung proses penilaian mandiri dan memastikan koordinasi dengan seluruh OPD teknis terkait, terutama dalam mendukung kinerja percepatan berusaha di daerah,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) menjadi kewajiban dalam pelayanan perizinan berusaha, guna menciptakan sistem yang terintegrasi, transparan, dan efisien.
“Kami akan menindaklanjuti dengan memberikan akses kepada OPD teknis untuk mendukung proses verifikasi dan pengawasan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Konawe Utara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, mendorong investasi, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Laporan : Syaifuddin
