Dugaan Perusakan TN Rawa Aopa Menguat, Warga Minta Aparat Bertindak

Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com – Dugaan perusakan kawasan hutan di Taman Nasional (TN) Rawa Aopa Watumohai kian mengemuka dan memicu kekhawatiran publik. Aktivitas yang berlangsung di kawasan konservasi tersebut dinilai tidak lagi bersifat sporadis, melainkan terstruktur dan berlangsung dalam jangka waktu lama.

Sejumlah warga mengungkapkan, berbagai aktivitas yang berpotensi melanggar hukum terus terjadi di dalam kawasan taman nasional. Mulai dari pembukaan jalan, pembukaan lahan dalam skala luas, hingga pembangunan permukiman dan fasilitas umum yang semestinya dilarang.

Tak hanya itu, keberadaan pembangkit listrik, proyek pemerintah, hingga ekspansi perkebunan sawit dan cengkeh yang disebut mencapai ribuan hektare semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas sistematis di dalam kawasan hutan lindung tersebut.

Di beberapa titik, aktivitas tersebut terlihat mencolok. Di Desa Bou, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, ditemukan pembukaan lahan perkebunan dalam skala luas. Sementara di Desa Awiu, Kecamatan Aere, aktivitas pembukaan jalan menggunakan alat berat hingga pembangunan fasilitas pemerintah juga dilaporkan berada dalam kawasan konservasi.

Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Bombana, tepatnya di Desa Morengke dan Tinabite. Warga menyebut adanya permukiman, jaringan listrik, kebun sawit, hingga bangunan sarang walet di dalam kawasan taman nasional. Aktivitas lain seperti percetakan sawah, pembangunan empang, serta pembukaan lahan juga dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah lainnya.

Rangkaian aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana yang serius.

Namun ironisnya, di tengah dugaan maraknya pelanggaran skala besar, warga justru mengaku menghadapi tekanan saat berupaya memenuhi kebutuhan dasar.

Kamarudin, warga Desa Tatangga, mengungkapkan bahwa masyarakat hanya mengajukan permohonan lahan untuk sawah guna mendukung ketahanan pangan. Namun, permintaan tersebut justru berujung ancaman hukum.

“Yang kami minta hanya lahan untuk sawah, itu pun sifatnya pinjam pakai. Tapi justru kami diancam akan dipidana,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Ia menambahkan, ancaman tersebut bahkan disertai rencana pelibatan aparat penegak hukum jika masyarakat tetap membuka lahan. Padahal, menurutnya, warga Desa Tatangga dan Desa Lanowulu telah mengajukan proposal resmi sejak 22 Desember 2025, namun hingga kini belum mendapat respons.

Kondisi ini memicu kritik keras dari masyarakat yang menilai adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Aktivitas besar yang diduga merusak kawasan hutan terkesan dibiarkan, sementara masyarakat kecil justru ditekan.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas Kamarudin.

Warga pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan kawasan tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai, Aris, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah pengawasan terhadap aktivitas di dalam kawasan, khususnya perkebunan sawit.

“Untuk lahan sawit yang sudah ada, kami sudah pasangi plang. Sedangkan pembukaan lahan baru sudah kami hentikan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa untuk lahan sawit yang telah berproduksi, pihaknya telah melaporkan kondisi tersebut ke pemerintah pusat dan saat ini menunggu keputusan lebih lanjut.

“Yang sudah panen di dalam kawasan sudah kami laporkan. Tinggal menunggu apakah akan ditindak atau dijadikan mitra,” jelasnya.

Pihaknya juga menegaskan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lagi membuka lahan baru di dalam kawasan taman nasional.

Meski demikian, masyarakat berharap langkah pengawasan tersebut diikuti dengan penegakan hukum yang tegas dan adil. Jika tidak segera ditangani secara serius, kerusakan kawasan dikhawatirkan semakin meluas dan mengancam fungsi ekologis TN Rawa Aopa Watumohai sebagai benteng lingkungan di Sulawesi Tenggara. (Red)


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *