Polisi Tetapkan Dirut PT BTM dan PT BNP Tersangka Penambangan Ilegal

Kepolisian berhasil mengamankan Aktivitas ilegal Mining PT Buana Tama Mineralindo (BTM), Hasdianto dan Direktur PT Bumi Nickel Pratama (BNP) di Blok Morombo.

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Direktur PT Buana Tama Mineralindo (BTM), Hasdianto dan Direktur PT Bumi Nickel Pratama (BNP), Askiran Razak, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (2/10/2023).

Kedua Dirut tersebut diduga melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep), Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kombes Pol Bambang Wijanarko selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimsus) Polda Sultra, dalam konferensi persnya menjelaskan, kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat pada Jumat (15/9/2023), terkait aktivitas penambangan ilegal di wilayah Morombo.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian turun lapangan, ditemukan aktivitas penambangan bijih nikel yang diduga dilakukan PT BTM dengan menggunakan tiga unit ekskavator.

“PT BTM melakukan penambangan bijih nikel berdasarkan kontrak kerja sama dengan PT BNP,” ujar Bambang.

Dalam penyelidikan, PT BNP diketahui memberikan biaya produksi penambangan kepada PT BTM sebesar Rp500.000.000.

Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi terkait, termasuk ahli tindak pidana pertambangan dari Kementerian ESDM RI yang mengkonfirmasi bahwa lokasi tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Selanjutnya, ahli tindak pidana kehutanan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sultra juga memastikan bahwa lokasi penambangan PT BTM berada dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

“Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan tiga unit alat berat jenis ekskavator dan dokumen terkait. Selanjutnya, akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 89 ayat 1 unydang-Undang nyomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan junto pasal 17 ayat (1) huruf b angka 5, Pasal 37 paragraf 4 kehutanan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023.

Keduanya terancam dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp1.500.000.000, dan paling banyak Rp10.000.000.000.

Kemudian Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (**)


Laporan: Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *