Ditresnarkoba Polda Sultra Amankan Kurir Sabu 500 Gram Asal Kendari

Pelaku RFRM bersama barang bukti sabu, diringkus oleh Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra. Jum'at, (10/12/2021). (Ist/Rakyatpostonline.com).

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]

Kendari, Rakyatpostonline.com – Seorang Pemuda pengedar narkotika berinisial RFRM (20) beralamat BTN Latjinta, Blok D8, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sulawesi tenggara (Sultra) berhasil diringkus Polisi, Jumat, (10/12/2021) sekira Pukul 08.30 Wita.

Pelaku RFRM diringkus oleh Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra yang dipimpin IPTU Bahri, S.H, setelah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 500 gram ditemukan personel usai melakukan penggeledahan.

Pelaku digeledah di Jalan Kedondong Lorong Aklamasi 2 Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota kendari, baru saja selesai mengambil tempelan (paketan).

IPTU Bahri, S.H, menceritakan kronologisnya, penangkapan ini berawal Informasi dari Masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Pelaku RFRM.

“Dari informasi tersebut, Polisi kemudian mencari dan melakukan penggeledahan terhadap Pelaku, disaksikan ketua RT dan Masyarakat setempat,” ujar Iptu Bahri.

Iptu Bahri menambahkan, saat digeledah, kepada Pelaku RFRM ditemukan 10 (sepuluh) sachet diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus menggunakan bekas paper back kosmetik warna gold serta dibungkus dalam kantong plastik warna ungu dan warnah putih.

“Dari hasil interogasi, Pelaku mengakui Narkotika jenis Sabu yang ada padanya, diperoleh dari seorang berinisial DTO dengan cara diarahkan melalui via Handphone,” tambahnya.

IPTU Bahri juga mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan, Tersangka sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan, menawarkan narkotika jenis sabu untuk dijual kepada pembeli.

Selanjutnya Tim Opsnal membawa Pelaku serta barang bukti berupa 10 sachet yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 500 gram untuk disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyelidikan dan pengembangan serta Penyidikan lebih lanjut.

Selain itu Polisi juga mengamankan 1 Unit HP Aiphone 11 berwarna hitam, 1 unit sepeda motor merek Yamaha mio M3 berwarna silver, sebuah plastik warna putih, sebuah plastik warna ungu, dan sebuah back paper kosmetik warna gold.

Akibat dari perbuatannya, Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *