Kuasai 78,54 Gram Sabu, Warga Abeli ini Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Konut

Kapolres AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K bersama Jajarannya menggelar Press Release pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika. Senin, (22/04/2024).

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Kepolisian Resor Konawe Utara (Polres Konut) dipimpin Kapolres AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K menggelar Press Release pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika yang terjadi di wilayah Hukum Polres Konawe utara, senin (22/04/24).

Melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap Sabu Siap Edar, pada hari rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 22.00 wita.

Dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Ramlang, S.H., M.M personel berhasil mangamankan pelaku pengedar dengan inisial RN alias A (37) dengan TKP bertempat di depan Indomaret Kelurahan Andowia Kabupaten Konawe utara.

Berawal dari laporan masyarakat bahwa di kelurahan andowia sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Satresnarkoba Polres Konut langsung menindaklanjuti informasi tersebut.

Setelah beberapa hari melakukan pantauan dari informasi akurat personel mengamankan dan mengeledah pelaku RN alias A dan menemukan barang bukti (BB) berupa 10 (sepuluh) buah potongan pipet yang didalamnya berisi plastik bening yang di duga Sabu.

Berdasarkan petunjuk pesan whattapp, Personel Satresnarkoba melakukan pencarian barang bukti Narkotika lain yang sudah ditempel di beberapa titik di Kelurahan Tinobu, Kecamatan Lasolo serta kamar Kos Pelaku dan berhasil menemukan 196 (seratus sembilan puluh enam) sachet Sabu.

Dari penggeledahan yang disaksikan pemerintah setempat dan pemilik rumah Kos di Desa Awila, Kecamatan Molawe, Satuan Resnarkoba Polres Konut berhasil mengamankan pelaku dan BB sebanyak 206 (dua ratus enam) buah potongan pipet berisikan 206 (dua ratus enam) sachet plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto ± 78,54 gram, 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna silver serta 1 (satu) buah kaca Pirex.

Pelaku RN alias A merupakan warga luar konawe utara dari identitasnya pelaku usia 37 tahun merupakan warga Kelurahan Pudai, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

Kapolres Konawe utara melalui Kasat Resnarkoba mengatakan pelaku saat ini telah kami amankan di kantor Polres konawe utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Modul operandi pelaku diduga berperan sebagai pelaku, dengan pasal yang dilanggar yaitu pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Iptu Ramlang.

Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K mengatakan akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap para pelaku pengedar dan bandar yang sering beraksi di wilkum Polres Konut yang sudah sangat meresahkan masyarakat dan merusak generasi Konawe utara,” imbuhnya. (**)


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *