Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut), melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Nlnarkotika jenis sabu, di Desa Motui, Kecamatan Motui, pada Jumat (4/8/2023) sekira pukul 20.30 Wita.
Kasat Resnarkoba, Iptu Ramlang, S.H., M.M, kepada awak media menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat di Motui, pihaknya berhasil menangkap pelaku inisial D (44).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku di Motui, kemudian ditemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa sembilan saset plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat netto 4,45 gram, serta satu botol kaca, dua pak saset kosong, satu sendok terbuat dari pipet runcing, satu korek gas, satu telepon seluler merk Vivo, serta tiga lembar uang pecahan Rp100.000.
Modus operandi pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Motui. Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Konut, demi pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya. (**)
Laporan: Syaifuddin