Sat Resnarkoba Polres Kendari Berhasil Amankan Dua Kasus Narkoba Jenis Sabu dan PCC

PENANGKAPAN NARKOTIKA | Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto saat melakukan konferensi Pers Penangkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Pil PCC bersama Barang Bukti. (Sultan/ Rakyatpostonline.com).

[responsivevoice_button rate=”1″ pitch=”1″ volume=”0.9″ voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klick Bacakan Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kendari menerima informasi dari masyarakat bahwa disekitar seputaran Kelurahan Mata Iwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari sering terjadi penyalagunaan dan transaksi Narkoba jenis Paracetamol Cafein dan Carisoprodol yang di singkat dengan (PCC). selanjutnya tim Opsnal Polres Kendari, melakukan tindakan penyelidikan diseputaran jalan yang dimaksud.

Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kendari melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap ‘NM’ di pinggir jalan sahabat, Kelurahan Mata Iwoi, Kota Kendari, dan menemukan barang bukti 27 paket sebanyak 265 butir narkotika jenis pil PCC dengan berat bruto 145,74 gram. yang mana 10 berisi (100) butir dibungkus kantong plastic hitam telah disimpan dalam tas berwarna pink, lalu dimasukkan lagi dalam tas salempang warna hitam. Tim opsnal juga mengamankan 1 (satu) handphone jenis nokia warna putih biru dengan nomor sim card 0812 4516 XXXX milik terlapor setelah itu terlapor dan barang bukti yang ditemukan dibawa polres kendari guna proses selanjutnya. Minggu, (29 Maret 2020). Sekitar pukul 23.00 wita.

Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Pil PCC.

Selain itu di tempat berbeda, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari, kembali mengamankan pengedar narkotika jenis sabu, berinisial ‘DD’ tepatnya di jalan BTN Bukit Lepo-lepo Indah. Pengedar sabu tersebut di tangkap berdasarkan laporan masyarakat. Berbekal Informasi, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kendari bergerak cepat melakukan penggeledahan dan penggerebekan. Sekitar pukul 13.00 Wita. Dikamar kos, kelurahan baruga, kecamatan baruga, Kota Kendari. Kamis (02/04/2020).

“Akhiranya ‘DD’ (38) pekerjaan swasta berhasil kami tangkap, Tahun ini Kami akan gencar lakukan pengungkapan, untuk menekan dan menutup ruang gerak jaringan peredaran narkoba,” harap, Humas Polres Kendari.

Menurutnya, identitas ‘DD’ (38) pekerjaan swasta dengan alamat jalan Sorumba kecamatan Ranomeeto kabupaten Konsel. Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti 30 sachet plastik bening dengan berat bruto + 18,08 gram yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu, dan satu buah hp merek Nokia dengan sim card 0822 7165 XXXX.

“Saat itu masih dalam genggaman tangan kanannya, Setelah itu terlapor dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kendari guna melakukan proses selanjutnya,” ucapnya.

Dijelaskan, pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika dengan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Ancaman hukuman paling singkat 6 Tahun Penjara. (B)

Laporan: Sultan Bakri
Editor: M. Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *