Kasus Dugaan Fitnah Imanudin Kepada Halim Diserahkan ke Polres Kendari

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Imanudin yang telah dipercaya menduduki kursi empuk dua periode, kini diperhadapkan dengan persoalan hukum.

Anggota DPRD Konkep dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, dalam orasinya pada tanggal 10 November lalu, di Desa Mosolo Raya, Kecamatan Wawonii Tenggara, diduga menyampaikan informasi yang tidak benar.

Ia menyampaikan kepada masyarakat bahwa calon bupati, Abdul Halim saat masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Konkep, telah menyembunyikan anggaran negara senilai 31 Miliar.

Akibat perkataan Imanudin itu, salah seorang tokoh pemuda Mosolo Raya, Ahmad Hardito yang merupakan aktivis HMI itu, bersama tim Kuasa Hukum Fajar Baru Wawonii, melaporkan sang legislator ke Bawaslu Konkep pada tanggal 16 November sekira pukul 20.00 WITA.

Setelah Bawaslu memeriksa bukti-bukti dan para saksi, laporan Ahmad Hardito lalu diteruskan ke Polresta Kendari, sesuai surat Bawaslu Nomor 59/LP/K.SG/10/PB.05.02/XI/2020, perihal penyampaian laporan.

Bawaslu konkep juga telah mengumumkan status laporan dengan menggunakan formulir A 17 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, di papan informasi Kantor Bawaslu Konkep.

Muamar Lasipa selaku tim Kuasa Hukum Fajar Baru Wawonii, berharap kepada penegak hukum, jika hasil penyidikan sudah memenuhi unsur, maka Imanudin sebagai terlapor, segera ditetapkan tersangka.

Hal senada diserukan oleh salah seorang aktivis Sultra, Titomarhaen, saat diwawancarai melalui telepon seluler, ia berpesan kepada Kapolres Kendari, untuk menghindari konflik dan kegaduhan rakyat Wawonii akibat penyebaran fitnah oleh Imanudin.

“Ditengah pelaksanaan Pilkada ini, maka solusinya hanya satu, segera tuntaskan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh saudara Imanudin,” tutup Tito marhaen. (*TIM/Wal)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *