Calon Bupati Abdul Halim Laporkan Imanudin ke Bawaslu Konkep

Tim Fajar Baru Wawonii melaporkan Imanudin ke Bawaslu Konkep.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konkep, Rakyatpostonline.com – Salah satu unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konkep, Imanudin, melakukan kampanye bersama pasangan Beramal Jilid 2, di Desa Mosolo Raya (10/11/2020).

Meski kegiatan tersebut telah selesai, namun masalah baru muncul. Imanudin dalam orasinya di Mosolo Raya, menyebut bahwa mantan Kepala Bappeda Konkep, Abdul Halim telah menyembunyikan uang negara yang dikelolanya sebanyak Rp 31 miliar.

Pernyataan Imanudin itu, membuat Halim yang saat ini sebagai calon Bupati Konkep nomor urut 2, menjadi geram. Melalui kuasa hukumnya, tim Fajar Baru Wawonii melaporkan Imanudin ke Bawaslu Konkep pada tanggal 16 November, tepatnya pukul 20:00 WITA.

Salah satu kuasa hukum, Muamar Lasipa, SH, menjelaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan kepada kliennya sungguh sangat tidak berdasar. Menurutnya, tuduhan Imanudin tidak memiliki bukti sama sekali.

Hal tersebut dapat dilihat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak menunjukkan tentang adanya kerugian negara di instansi Bappeda sebanyak 31 miliar.

“Jadi itu adalah suatu kebohongan publik yang di sampaikan oleh imanudin,” terangnya.

Lanjut Muamar, atas fitnah yang menimpah kliennya, sebagaimana laporan ke Bawaslu bahwa Imanudin diduga melanggar tindak pidana Pasal 69 Huruf C UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Pasal 178 Ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016.

“Dalam UU itu jelas melarang kampanye yang berunsur fitnah kepada orang lain yang juga masuk dalam kontestasi Pilkada. Dalam pasal tersebut juga diterangkan sanksi pidananya,” terang pengacara muda itu.

Senada dengan itu, Ketua kuasa hukum, Abd Latif SH, menegaskan, Bawaslu Konkep agar serius dalam menangani kasus ini, karena pernyataan Imanudin kepada Abd Halim jelas memenuhi unsur fitnah.

“Kami juga sudah melayangkan somasi kepada saudara Imanudin atas kasus ini. Jika persoalan ini mentah di Bawaslu Konkep, maka kami tidak akan segan-segan untuk melaporkan Bawaslu Konkep ke DKPP,” tegas Latif. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *