Edarkan Sabu, Warga Moramo Utara Diringkus Sat Res Narkoba Polres Konsel

PENANGKAPAN PENGEDAR SABU - Tersangka Adiyatma Alias Adi (32) swasta, warga Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara bersama barang bukti 4 sachet plastic bening dengan berat bruto 2,17 Gram. , Selasa (28/04/2020). (Istimewa/Rakyatpostonline.com)

[responsivevoice_button rate=”1″ pitch=”0.8″ volume=”0.9″ voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klick Bacakan Berita“]
Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) meringkus seorang pria pengedar narkoba jenis sabu di rumah milik tersangka Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, dan mengamankan 4 sachet plastic bening dengan berat bruto 2,17 Gram.

“Tersangka berinisial ‘A’ (32) swasta, warga Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara. Tersangka adalah merupakan T.O (Target Operasi) dalam Operasi Pekat 2020,” sebut Kapolres Konsel AKBP Dedy Adrianto, SE., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Konsel, IPTU Ismail, S.H, Selasa (28/04/2020) sekitar Pukul 02.00 WITA.

Dijelaskannya, pengungkapan sabu tersebut bermula dari informasi masyarakat, Senin (27/04/2020) sekira pukul 02.00 WITA, yang sering dilakukan transaksi narkoba. “Petugas kepolisian Sat Res Narkoba Polres Konsel mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Wawatu sering dilakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian atas dasar informasi tersebut, personil melakukan penyelidikan terhadap tersangka,” Papar, IPTU Ismail, S.H.

Berdasarkan informasi itu, Personil Sat Res Narkoba Polres Konsel, dipimpin langsung Kasat Narkoba, IPTU Ismail, S.H, melakukan penangkapan terhadap Adiyatma Alias Adi, dirumah kediamannya Desa Wawatu, Moramo Utara, Konsel.

“Tepatnya, pada hari Selasa tanggal 28 April 2020, sekitar Pukul 02.00 WITA, Kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti, antara lain 4 sachet narkotika jenis shabu dan beberapa barang bukti lainnya. Setelah itu terlapor dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Konsel,” Jelasnya.

IPTU Ismail, S.H, menyampaikan bahwa kesuksesan pengungkapan kasus peredaran sabu ini tidak terlepas dari informasi yang sudah disampaikan oleh masyarakat. “Kedepannya kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat secepatnya melaporkan ke Polres ataupun Sat Res Narkoba jika menemui atau mengetahui ada transaksi Narkotika di wilayahnya,” Ungkapnya.

IPTU Ismail, S.H, juga menambahkan bahwa Modus Operandi Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika. Untuk tersangka dan barang bukti sudah diamanakan di Polres Konsel menjalani proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti berhasil diamankan berupa 4 sachet plastik bening dengan berat bruto 2,17 (Dua koma tujuh belas) gram, yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu, 2 buah bong / alat hisap, 2 buah korek gas, 5 buah kepala bong /alat hisap, 3 buah pirex, 3 buah sendok shabu terbuat dari pipet, 3 bal sachet plastic, 1 buah temoat rokok warna merah berisikan 10 lembar sachet kosong dan 1 unit hp merk Nokia warna hitam dengan Sim Card 0822 1356 9xxx.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup IPTU Ismail, S.H, Kasat Narkoba Polres Konsel. (*Red)

(Rakyatpostonline.com/ M. Sahrul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *