Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades Mata Wawatu, Konsel Ditetapkan Tersangka

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita”]
Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com | Mantan Kepala Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) ‘JHL’ ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan oleh penyidik Polres Konsel, karena telah menyalagunakan Dana Desa (DD) APBN Tahun anggaran 2018.

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Erwin Pratomo.S.Ik didampingi Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP. Fitrayadi, S.Sos., SH, Senin, (7/9/2020) sekitar pukul 13.30 Wita.

“Tersangka diproses perkara tindak pidana korupsi karena diduga telah melakukan penyelewengan dana dan atau penyalahgunaan wewenang pada Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Mata Wawatu tahun anggaran 2018,” Ungkap, AKBP Erwin Pratomo.S.Ik.

Sementara Kronologis perbuatan yaitu
Dana Desa Tahun 2018 Desa Mata Wawatu pada pekerjaan Normalisasi Kali sepanjang 750 Meter dengan anggaran sebesar Rp. 110.772.100.- namun sampai 100% anggaran dicairkan pekerjaan tidak dilaksanakan (0%), serta pembayaran pajak sebesar Rp. 7.197.471.- juga tidak disetorkan ke Kas Negara.

“Perbuatan tersebut dilakukan saat bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Desa Mata Wawatu pada tahun 2018,” Jelas, Kapolres Konsel.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kapolres Konawe Selatan Nomor 35 tertanggal 7 September 2020.
telah dilakukan penahanan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 33 / IV / 2020 / Sultra / Res Konsel / SPKT terhadap Tersangka tipikor.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU. RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. RI. No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Ancaman 4 – 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 1 Milyar)” Pungkasnya.

Sehingga akibat perbuatan Tersangka, Keuangan Negara RI telah dirugikan  sebesar Rp. 117.969.571.- (berdasarkan hasil Audit dari Auditor Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan.

Selanjutnya, berdasarkan Alasan Subyektif sebagaimana pasal 21 ayat (1) KUHAP Tersangka ditahan di Rutan Polres Konawe Selatan untuk 20 hari kedepan. (*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *