Jadi Tersangka, Pelaku Pengancaman Wartawan Belum Ditahan Polsek Kualuh Hulu

M. Yusuf Harahap menunjukkan bukti pengaduannya, dan hingga saat ini tersangka tidak dilakukan penahanan. (*Ist/RP)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

Labura, Rakyatpostonline.com – Berdasarkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor : LP/B/33/1/2022/SPKT POLSEK KUALUH HULU/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, perihal pengancaman, tertanggal 23 Januari 2022, telah menetapkan tersangka, melalui beberapa tahapan pemeriksaan, gelar perkara, penyelidikan dan penyidikan, untuk menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan.

Penetapan tersangka dengan pasal persangkaan Pasal 335 ayat (1) KUHPidana, Rahim Matondang dan Herman Matondang, atas dugaan tindakan dan perbuatan melawan hukum, dengan sengaja secara bersama-sama mendatangi rumah korban pengancaman, M. Yusuf Harahap, di kediamannya, Minggu, 23/01/2022, sekitar pukul 07.00 WIB, di Dusun III B Kampung Lalang, Desa Gunung Melayu, Kacamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Melihat adanya dugaan proses penegakan hukum di Polsek Kualuh Hulu, pelapor, M. Yusuf Harahap, salah seorang wartawan media online Bidikkasusnews.com, menyampaikan pada awak media, bahwa laporannya seakan tidak berproses sesuai dengan ketentuan hukum transparan dan akuntabel.

“Laporan saya terkait pengancaman yang di lakukan oleh sdr. Rahim Matondang dan sdr. Herman Matondang, saat ini sudah ditetapkan tersangka, dan telah berproses hingga tiga bulan, tetapi tersangkanya kok belum ditahan dan dilimpahkan ke kejaksaan,” Ucap Muhammad yusup, Sabtu (23/04/2022).

Menindaklanjuti laporan, M. Yusuf Harahap, Kapolsek Kualuh Hulu, AKP. IS. Gunarko, melalui Kanit Reskrim, IPDA Yuna Hendrawan Gultom, di Mapolsek Kualuh Hulu, mengatakan, bahwa proses penanganan laporan pengacaman, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, masih ada upaya yang dilakukan dalam hal proses pemanggilan para tersangka.

Tersangka pengancam, Rahim Matondang dan Herman Matondang. (*Ist/RP).

“Untuk masalah prosesnya, kita sudah memanggil para tersangka, dan sampai ini mereka belum bisa juga datang. Maka hari Senin (25/4) ini, kita lakukan pemanggilan kedua. Dan kalau juga belum datang kita akan melakukan penjemputan para tersangka,” Jelas IPDA Yuna.

Lanjut, IPDA Yuna Hendrawan Gultom, dalam hal ini perlu untuk diketahui, penanganan masalah ini bukan ada unsur pihak Polsek Kualuh Hulu, tidak mau melakukan proses cepat. Tapi, memang ada proses atau tahapan yang harus dilalui.

“Sebab, pengacaman ini bersifat komunikasi verbal, bukan sebuah pengacaman disertai dengan tindakan yang dapat dibuktikan dengan menggunakan alat untuk melakukan perbuatan tindak pidana pengancaman tersebut,” Paparnya.

“Jadi, untuk proses rangkaian ini. Polsek Kualuh Hulu, harus memeriksa beberapa ahli, diantaranya, ahli bahasa dan ahli pidananya itu, dan ahlinya ini tidak ada disini, yang ada itu di Poldasu Medan,” tegasnya.

Namun dalam hal ini, kita fahami bersama. Kondisi tempat tinggal dan keberadaan para tersangka pun jauh dari jangkauan jaringan telokumunikasi. Jadi, sangat menyulitkan bagi kita untuk memberikan serta menerima informasi.

“Begini bang, pelaku yang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, jauh jangkauan sinyal. Jadi, susah kita melakukan penegasan pemanggilan melalui via telepon. Tapi, begitupun panggilan pertama sudah sampai kepada pihak tersangka. Dan kalau mereka tidak datang hari ini sampai besok, kita akan lakukan pemanggilan kedua hari senin besok,” Tutup Yuna. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *