Kader Ditetapkan Tersangka Polda Sultra, PB HMI: Jangan Ada Upaya Kriminalisasi

Wasekjend PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa (kiri) dan Yopi Wijaya Putra (kanan), saat melakukan pendampingan di Mapolda Sultra.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyayangkan sikap arogansi pihak kepolisian dalam penetapan kadernya, Yopi Wijaya Putra, saat aksi demonstrasi berujung pembakaran di perusahaan tambang PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Senin kemarin, (14/12/2020).

Yopi yang saat ini menjabat sebagai Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan HMI Cabang Kendari, bersama empat rekannya, ditetapkan tersangka berdasarkan surat Nomor : S.Tap/1171.C/XII/2020, ditandatangani langsung oleh Dir Res Krimum, Kombes Pol La Ode Aries, 15 Desember 2020.

Meski sebelumnya Yopi menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi, kini dinaikkan statusnya bersama empat rekannya itu menjadi tersangka karena diduga melanggar Pasal 160 dan 216 ayat (1) KUHP.

Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa, yang turut mendampingi Yopi di Mapolda Sultra, sangat menyayangkan tindakan kepolisian yang tergesah-gesah tanpa bukti kuat atas naiknya status dari saksi menjadi tersangka.

”Jika sangkaannya adalah menghasut, apakah pihak kepolisian telah memastikan berdasarkan fakta dan keterangan para saksi, lalu ini berdasarkan keterangan siapa. Dalam video dokumentasi, bisa dipastikan orasi para Korlap tidak mengandung unsur provokasi atau hasutan sesuai delik yang disangkakan,” Ucap, Ikram Pelesa. Kamis (17/12/2020).

Bahkan pemicu ketegangan, Lanjut Ikram, pada saat aksi berlangsung, diduga berasal dari pihak sekuriti dan Humas PT. VDNI yang berupaya melakukan pembongkaran massa aksi, hingga melakukan pelemparan batu, dan penganiayaan kepada Yopi saat melakukan orasi.

Menurut Ikram, selain massa yang dipimpin oleh kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 3 massa aksi yang melakukan demonstrasi dihari dan lokasi yang sama, sehingga ia menilai pihak kepolisian tidak adil.

“Massa yang dikomandoi oleh Yopi bersama keempat rekannya, sekitar pukul 14.30 Wita menarik diri bersama massa aksi karena situasi tidak kondusif. Jika demikian keadaanya, mengapa Korlap dari lembaga lainnya tidak dilakukan pemeriksaan. Ini kan aneh,” ungkapnya penuh tanya.

Saat berlangsungnya unjuk rasa, para Korlap yang berada di lokasi, justru terus berupaya menenangkan massa aksi agar tidak terjadi bentrok.

”Walaupun pihak Humas PT VDNI terus memprovokasi dengan lemparan batu ke arah massa aksi, jadi bisa dipastikan kericuhan yang terjadi bukan bersumber dari massa aksi ataupun melalui instruksi mereka,” Jelasnya.

Ikram pun meminta kepada Polda Sultra, tidak melakukan upaya kriminalisasi terhadap kadernya dan keempat Korlap lainnya, sebab jika hanya berdasarkan asumsi menghasutan, ia yakin bahwa Yopi dan keempat orang lainnya tidak termasuk dalam delik tersebut. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *