Muat Batu Bara, PT GNI Hauling Gunakan Jalan Poros Trans Sulawesi di Konut

Aktifitas 19 Dump Truck memuat batu bara milik PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) hauling di jalan Trans Sulawesi, Konawe Utara. Senin malam, (28/02/2022). (*Rul/RP)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Aktifitas 19 Dump Truck memuat batu bara milik PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) perusahaan smelter nikel yang berlokasi di Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Hauling melintas menggunakan jalan poros trans Sulawesi, di kabupaten Konawe utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra). Senin malam (28/02/2022).

Batu bara itu diperoleh dari perusahaan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) disuplaykan ke PT Gunbuster Nickel Industry. Namun, sayangnya tidak ada penindakan dari pihak manapun meskipun sudah sangat jelas menabrak Perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

Akibat pembiaran dari berbagai pihak, baik itu Pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum, menimbulkan banyak keresahan. Pengangkutan batu bara ini pun sudah berlangsung selama dua kali, tentunya dampak kerugian dirasakan oleh masyarakat sultra, khususnya masyarakat pengguna jalan di Kabupaten konawe utara.

Kendaraan mobil pengangkut batubara ini tidak disertai dokumen, dengan berkapasitas sepuluh dan dua belas roda, diperkirakan bobot tonase mencapai kurang lebih 30 ton, sehingga merampas fungsi jalan kendaraan lainnya, dan hal ini jelas sangat mengganggu serta rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas (Lakalantas).

Salah seorang sopir dump truck PT GNI mengatakan kepada media ini, bahwa dirinya hanya menjalankan tugas untuk memuat batu bara sesuai arahan. “Melintas sudah sering. Kami juga dikawal dari pihak kepolisian lalu lintas (Polantas) Konut, barusan kita ditahan kali ini,” Paparnya.

Sementara itu, juru bicara (Jubir) Ahan, membenarkan bahwa pemuatan batu bara milik PT GNI berasal dari PT VDNI menggunakan jalan umum trans Sulawesi untuk hauling. “Benar pemuatan yang kami lakukan adalah batu bara milik PT GNI. Bisa di cek pak di dump truck,” Jelasnya.

Awalnya, penahanan aktivitas Houling batu bara PT GNI tersebut akibat dump truck mobil memutuskan bentangan kabel aliran listrik masyarakat di desa banggarema, kecamatan andowia, sehingga ke 19 Truck itu dihentikan di Pos PAD dishub konut di desa lahimbua, sekira pukul 21.00 Wita.

Namun sayangnya, 19 dump truck berhasil lepas melanjutkan perjalanan pada pukul 01.20 Wita, setelah tiga orang oknum anggota polda sultra dengan seragam lengkap dan senjata laras panjang turun ke lokasi penahanan aktifitas hauling perusahaan di jalan umum.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “ jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum ”, dan pasal 1 angka angka 6 di sebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang di bangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.

Menyimak ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum di peruntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan Usaha.

Atau kepentingan sendiri (Perusahaan)” sehingga seharusnya pengangkutan batubara tidak menggunakan jalan umum, tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk satu kepentingan usaha sendiri atau golongan dan sangat merugikan banyak pihak termasuk merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *