Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Pemerintah Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut), sukses menyelenggarakan Musyawarah Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih, di Aula Kelurahan Wanggudu, Selasa (27/5/2025).
Pembentukan koperasi ini, menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Instruksi ini juga diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2025.
Lurah Wanggudu, Hasanuddin, S.Si, dalam sambutannya menjelaskan bahwa koperasi Merah Putih merupakan koperasi yang dibentuk di tingkat desa dan kelurahan guna mempercepat penguatan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.
“Tujuan pembentukan koperasi ini adalah untuk mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal. Ini adalah harapan baru untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Hasanuddin.
Ia menambahkan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih Kelurahan Wanggudu adalah salah satu langkah strategis untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat secara inklusif dan berkelanjutan.
“InsyaAllah, program ini akan meningkatkan pendapatan masyarakat, terutama dalam sektor pertanian, perkebunan, perikanan, serta mendukung perkembangan UMKM,” tambahnya.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Kepala Dinas PMD Ir. Dedeng Desriadi, A.ST., M.M, perwakilan Dinas Koperasi, Camat Asera Muh. Aswar Amiruddin, S.H., M.H., jajaran Pemerintah Kelurahan, pendamping teknis kabupaten, Babinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan wanita, serta warga setempat.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pemilihan terbuka untuk menentukan Ketua dan Anggota Koperasi. Untuk posisi pengawas koperasi, ditetapkan tiga orang, yaitu Lurah Wanggudu sebagai Ketua Pengawas dan dua anggota lainnya dari warga.
Koperasi Merah Putih Kelurahan Wanggudu menetapkan simpanan pokok sebesar Rp200.000 per anggota pada saat pendaftaran, serta simpanan wajib bulanan sebesar Rp20.000.
Adapun jenis usaha yang akan dijalankan koperasi ini meliputi unit usaha simpan pinjam (USP) serta berbagai usaha lain yang menyesuaikan dengan potensi lokal Kelurahan Wanggudu. (**)
Laporan : Syaifuddin