[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendrawan angkat bicara terkait penangkapan salah satu aktivis Mahasiswa asal Desa Lanoipi, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara oleh tim Reserse Mobile (Resmob), Jatanras Ditreskrimum, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara belum lama ini.
Diungkapkan Hendrawan, Kita ketahui bersama bahwa, baru-baru ini muncul di beberapa media, bahwasannya seorang aktivis Mahasiswa asal Buton Utara inisial ‘BYM’ kini diamankan oleh tim Resmob Krimum Polda Sultra usai melakukan aksi demontrasi mengenai kondisi Masyarakat Butur saat ini yang sangat tersiksa dengan kondisi jalan Provinsi yang belum baik.
“Jalan yang disuarakan oleh Mahasiswa tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, sehingga sangatlah wajar untuk melakukan aksi kritikan terhadap Gubernur Sultra Ali Mazi, guna tujuannya ini untuk melakukan perbaikan terhadap jalan yang rusak tersebut,” ungkap Hendrawan.
Seharusnya Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, Lanjut hendrawan merespon dengan baik apa yang disuarakan oleh aktivis tersebut. Sebab, yang dikritikannya ini adalah hal yang wajar-wajar saja kalau menurut saya. Olehnya itu harus direspon dengan positif aspirasi masyarakat itu.
“Adapun aktivis itu membuat replika keranda mayat bergambar Gubernur itu, mestinya dibuat win solution saja. Karena aktivis itu menyampaikan kekesalannya ketika jalan di Kabupaten atau kampungnya sangatlah susah untuk dilaluinya. Makanya dia buat replika tersebut,” paparnya.
Pihaknya bercerita masa-masa ia masih muda pada jaman dulu, kalau aksi semacam itu lalu membuat replika keranda mayat bergambar kepala daerah itu tanda kekesalannya dan kami aman-aman saja. “Nanti di Pemerintahan Ali Mazi ini, demo kritik kekesalannya, lalu buat replika keranda mayat bergambar kepala daerah lalu melaporkan hal tersebut, lalu Kepolisian secepat itu juga menangkapnya. Baru terjadi pelaporan hal seperti ini di Sultra,” bebernya.
Mahasiswa tersebut usai diperiksa, langsung ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Sultra, atas dasar laporan seorang ajudan Gubernur Sultra yakni, Muhammad Ulil Amri yang berprofesi sebagai aparat Kepolisian, atas dugaan pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kalau tidak salah pasal 310 ini yang disangkakan terhadap aktivis asal Butur itu,” ucap Hendrawan pada saat Konfrensi Pers, Kamis 20 Januari 2022.
Atas kasus ini yang menimpa generasi kita aktivis kita, adek-adek kita, mahasiswa asal Buton Utara kami atas nama kelembagaan meminta kepada pihak kepolisian Polda Sultra agar melepaskan mahasiswa tersebut karena hal ini dapat mencederai demokrasi di Indonesia.
“Insha Allah satu dua hari ini kita akan bertandang ke Polda Sultra untuk memperjuangkan hak mahasiswa, hak aktivis, hak masyarakat dan tidak menutup kemungkinan kami selaku ketua pemuda Sulawesi tenggara yaitu DPD KNPI Sultra akan turun kejalan menyuarakan agar mahasiswa tersebut dibebaskan,” tutup Aktivis Sultra ini. (**)