Mantan Pj Bupati Konut Sandang Status Tersangka Penganiayaan

Yusuf Mundu

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]

Kendari, Rakyatpostonline.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusuf Mundu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Alfian saat melakukan aksi demonstrasi terkait anggaran pengadaan mobiler tahun anggaran 2020, pada Rabu 6 Oktober 2021.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Poasia, AKP Muhammad Salam membenarkan penetapan tersangka terhadap kasus penganiayaan kepada salah seorang aktivis Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI) dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap mantan Pj Bupati Konawe Utara tersebut.

“Benar penyidik sudah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka, pekan ini akan dilakukan pemeriksaan kepada pihak terlapor, semoga tidak ada halangan,” Jelas, AKP Salam, kepada Rakyat Post. Selasa, (9/11/2021).

Kasus dugaan penganiayaan oleh Bapenda Sultra itu terlampir dengan nomor registrasi pelaporan di Polsek Poasia Kendari, LP 379/X/2021/Res-KDI/Siaga Polsek Poasia/tanggal 6 Oktober 2021.

Pihak kepolisian saat ini belum melakukan penahanan kepada terlapor, setelah penyidik Kepolisian Sektor atau Kapolsek Poasia, Kota Kendari memiliki dua alat bukti yang cukup. Menurut AKP Salam pihaknya masih memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan.

Yusuf Mundu ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan selama dua tahun lebih, usai melakukan penganiayaan terhadap seorang aktivis saat demo.

“Untuk dari pihak pelapor dua orang ditambah dengan pelapor sendiri. Kemudian dari Bapenda Sultra, dua stafnya sudah dimintai keterangan untuk menindaklanjuti kasus ini,” Tutupnya.

Diketahui, kasus ini bermula usai kedua belah pihak bertemu diruang tamu kantor Bapenda Sultra, tetapi terjadi cekcok. Alfin mengaku, Yusuf Mundu menunjuk-nunjuk dirinya hingga mengenai bibir. Kemudian bagian rahangnya diremas dan mengenai mulut korban sebanyak 2 kali. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *