7 Tahun Status Tersangka, HMTI Desak Polda Sultra Tuntaskan Kasus TIK Dikbud Konawe

KASUS TIK DIKBUD KONAWE - Muh. Hajar Menyerahkan kepada Dirut Rakyat Post, Bukti Berita Acara Pemeriksaan BAP Nomor BP/12/VI/2013/ Dit Reskrimsus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat TIK yang dibiayai dari dana DAK Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Konawe, yang menyeret tiga nama Tersangka, Selasa (26/05/2020). (Rakyatpostonline.com)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe, Rakyatpostonline.com – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) HMTI, Muh. Hajar, kembali mendesak pihak aparat penegak hukum memperjelas status tersangka yang menjerat Hermansyah Pagala, dalam dugaan korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di tubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe tahun anggaran 2010. Ketua HMTI ini menilai seharusnya Hermansyah Pagala, selaku Direktur CV. Handayani mendapat perlakuan hukum yang sama, dari Amir Karim Kuasa Direktur CV. Handayani dan Thamrin Lahasa sebagai PPTK Dikbud Konawe.

Diketahui status tersangka, Hermansyah Pagala, telah di tetapkan oleh polda sulawesi tenggara pada tahun 2013, namun hingga sampai saat ini belum mendapatkan keputusan hukum resmi dari pihak kepolisian hingga di Kejaksaan Tinggi Sultra.

“Amir Karim dan Thamrin Lahasa telah diproses pada tahun 2013, dan inkrah di pengadilan, serta telah menjalani masa kurungan dan kini telah menghirup udara bebas. Nah, Hermansyah Pagala sendiri masih melenggang bebas, yang notabene mendapatkan status tersangka hingga 7 tahun tanpa kepastian hukum,” Papar, Muh. Hajar, saat bertandang ke kantor Rakyat Post, Selasa, (26/05/2020).

Menurut Aktivis Tulen ini, bahwasannya Hermansyah Pagala, seharusnya mendapat perlakuan sama di mata hukum, atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan bersama dua orang rekannya. mengingat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini mengalami peningkatan dari Tipe B naik status ke Tipe A, sehingga proses pelayanan dapat mempengaruhi indikator responsive dan penuntasan kasus harus jelas di mata hukum, hingga wajib di ketahui sebagai konsumsi publik, sejauh mana penanganan perkara yang telah di tangani pihak Polda Sultra.

“Saya sebagai Putra Daerah Sulawesi Tenggara, sangat bangga dengan eksistensi kepolisian daerah sultra, mendapat kenaikan status ke tipe A. kiranya ini adalah salah satu bentuk apresiasi kebanggaan masyarakat Sultra saat ini, yang di komandoi Kapolda Sultra, Merdisyam yang sebelumnya berpangkat Brigjen Pol, mendapat kenaikan pangkat menjadi Irjen Pol. Sedangkan Kombes Pol, Yan Sultra juga naik satu tingkat menjadi Brigjend Pol, kiranya dapat membuka secara terang benderang status Hermansyah Pagala,” Paparnya.

Kapolri Jenderal Idham Azis berpesan, Lanjut Muh. Hajar, agar senantiasa bersyukur kepada Allah SWT serta berharap menjadi duta Polri untuk memberikan kinerja terbaik dimana pun tempat mengabdi. Setelah adanya Imbauan Kapolri, Saling mengingatkan bahwa kita bekerja loyalitas untuk negara yang terdapat dalam Tribrata dan catur prasetya.

“Kasus ini tercatat dalam berkas perkara yang bernomor BP/12/VI/2013/ Dit Reskrimsus dugaan tidak pidana korupsi pengadaan alat TIK yang dibiayai dari dana DAK Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Konawe. Kasus tersebut Tahun anggaran 2010 sebesar Rp 810.491.000 dengan lanjutan Tahun 2011. Hingga berbuntut ke hukum, proyek ini telah mengalami kerugian negara mencapai Rp 379 juta,” Terang, Muh. Hajar.

Selain itu, Ketua DPP HMTI ini, melaporkan kasus menyeret satu orang nama yang belum tersentuh kepastian hukum ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR RI. Pihaknya meminta tiga institusi itu untuk mempertanyakan kejelasan penanganan kasus status 1 orang tersangka ke Polda Sultra maupun Kejati Sultra terkait terang benderang penanganan kasus tersebut, pada tanggal 10 Februari 2020 silam.

Diperkuat dengan melayangkan laporan kepada ICW ikut bersama melakukan tindakan supremasi hukum dengan memasukan yudicial review ke Mahkamah Konstituisi (MK).

“Kami sudah melakukan kroscek review kasus, namun sayangnya sampai saat ini Hermansyah Pagala, belum memiliki surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) baik itu dari Polda Sultra maupun Kejaksaan Tinggi Sultra. Lantas dimana letak keadilannya, dengan mengorbankan 2 orang mendapatkan status ingkrah, Lantas penetapan tersangka 3 orang?,” Tanya Muh. Hajar.

Diketahui Hermansyah, selaku Direktur CV. Handayani mempunyai peran memberikan kuasa ke AK untuk menandatangani kontrak kerjasama surat perintah kerja dan memberikan cek tunai ke AK. Dalam kasus tersebut, pasal yang disangkakan penyidik dalam BAP, ketiganya melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 22 ayat 1 ke (1).

Saat ini Hermansyah Pagala, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe dari Partai GERINDRA, Masa Jabatan Periode 2019-2024. (*Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *