Kendari, Rakyatpostonline.Com – Kepolisian resor Kota (Polresta) Kendari resmi menetapkan Ketua Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Adi Aksar sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dana PT Kromit Kabaena Pratama (KKP).
Pria yang akrab disebut triple A itu, dilaporkan oleh Direktur PT. KKP, Arnita Nila Hapsari pada 23 November 2022 lalu.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kepada awak media, Jumat (19/5/2023), mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi, polisi menemukan indikasi penggelapan dana perusahaan PT KKP yang diduga dilakukan tersangka.
“Sejak 8 Mei kemarin kami sudah lakukan gelar perkara. kami sudah tetapkan tripel A sebagai tersangka,” ujarnya.
Setelah menetapkan tripel A sebagai tersangka, polisi kembali melayangkan surat untuk pemeriksaan lebih lanjut, namun rekan tersangka beralasan masih mempunyai kegiatan di Jakarta.
“Melalui rekannya, tersangka tripel A masih punya kegiatan di Jakarta dan katanya itu penting. Jadi kami kembali jadwalkan Senin pekan depan untuk kembali diperiksa,” jelasnya.
Akibat dari perbuatan tersangka, polisi menjerat Andi Ady Aksar dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara.
Laporan : Red