Menteri BUMN Didesak Bubarkan PT Antam Tbk

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]

Jakarta, Rakyatpostonline.com – Mahasiswa Sulawesi Tenggara yang menghimpun diri dalam Rakyat Sultra Menggugat, kembali melalukan aksi demonstrasi, sebagai bentuk kekecewaan terhadap aktivitas penambangan oleh PT Aneka Tambang (Antam) di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kali ini, Rakyat Sultra Menggugat, melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Jumat (25/3/2022).

Ratusan mahasiswa ini mendesak Menteri BUMN RI untuk segera membubarkan perusahaan pelat merah tersebut, atas ketidakmanfaatan terhadap daerah dan masyarakat lingkar investasinya.

Sementara di depan Mabes Polri, mahasiswa meminta Kapolri untuk memeriksa Direktur PT. Antam Tbk, atas dugaan skandal ilegal mining dan perambahan hutan, di Kabupaten Konawe utara.

Koordinator Lapangan, Nur Asrawan menyampaikan bahwa kehadiran PT. Antam Tbk selama puluhan tahun menggarap nikel di Bumi Anoa, belum memberi kemanfaatan bagi daerah, baik itu terhadap kabupaten Kolaka maupun Konawe Utara.

“Kewajiban mereka abaikan, pemerataan kesempatan warga lokal dikesampingkan, bahkan perusahaan ini telah membodohi pemerintah dengan praktek-praktek yang merugikan negara,” ucapnya.

Bahkan perusahaan PT. Antam diduga telah merugikan negara dengan dugaan praktek komersialisasi IUP dengan memfasilitasi praktek ilegal mining.

Asrawan merinci, dugaan tersebut yakni manipulasi syarat pengajuan RKAB, penggelapan pajak penjualan nikel, serta tidak menunaikan program CSR dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) terhadap masyarakat lingkar investasi.

Bahkan parahnya lagi, perusahaan tersebut lebih memilih menjual ore nikel ke pihak swasta, dari pada pemenuhan bahan baku pada smelter sendiri. “Kami tidak melihat perusahaan BUMN ini pada role yang benar, selama 58 tahun menggarap nikel disultra tidak ada manfaat bagi daerah,” tuturnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa PT Antam Tbk diduga telah memfasilitasi aktivitas ilegal mining di dalam kawasan hutan, bahkan perusahaan-perusahaan tersebut tidak ragu menyebutkan bahwa aktivitas mereka atas perintah PT Antam itu sendiri.

Padahal faktanya, PT. Antam Tbk hingga saat ini, belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), namun terus menggarap wilayah yang tidak diizinkan negara itu.

“Penambangan dilakukan oleh PT. TPI dan PT. LAM yang juga diduga disupport oleh jetty Sudiro sebagai penyedia pelabuhan jety penjualan hasil jarahan nikel ilegal kedua perusahaan tersebut,” terangnya.

Hal itu kata Asrawan, merupakan borok BUMN pertambangan negara yang tidak dapat ditoleransi. Pemerintah harus menarik PT Antam di Konut dan memastikan tidak ada RKAB yang dikeluarkan atas nama perizinan daerah itu.

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Minerba Kementerian BUMN RI, Heri Purnomo Saat menerima massa aksi, menyampaikan ucapan terima kasih, atas informasi yang diberikan menyangkut aktivitas PT Antam Tbk di Konawe utara.

“Dengan hadirnya kalian disini kami sedikit mendapatkan gambaran dan informasi terkait perkembangan aktivitas PT Antam Tbk di Sulawesi tenggara yang tengah meramaikan arus informasi dijagad media,” pungkasnya.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memanggil Dirut PT Antam Tbk untuk mengecek program CSR dan PPM. Tak hanya itu, tuntutan dari massa aksi bakal dilaporkan langsung kepada Menteri BUMN.

“Terkait tuntutan teman-teman akan kami sampaikan kepada pak menteri. Apalagi tuntutan kalian soal pembubaran PT Antam Tbk, ini segera disampaikan kepada pak menteri karena soal pembubaran itu kewenangan beliau,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kasubag Aduan Mabes Polri, Kompol Agus saat menerima massa aksi di gedung Humas Mabes Polri, menyampaikan bakal menindaklanjuti laporan dugaan Komersialisasi IUP PT. Antam, dugaan ilegal mining, dugaan perambahan hutan dan dugaan penggelapan pajak negara. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *