Polres Konut Gandeng Seluruh Kepsek Demi Cegah Pengendara Dibawah Umur

Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Satlantas bersama Satuan Binmas Polres Konawe Utara (Konut), terus melaksanakan berbagai jenis kegiatan sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang melibatkan anak dibawah umur.

Selain imbauan melalui media sosial dan pemasangan spanduk, kali ini Satlantas bersama Satbinmas Polres, mengadakan pertemuan dengan seluruh kepala sekolah se-Kabupaten Konut. Kegiatan dilaksankan di Aula SMPN 2 Asera, Kelurahan Wanggudu, Kamis (26/01/2023).

Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo, S.H.,S.I.K, melalui Kasat Lantas, Iptu Ansyar, S.E, dan Kasat Binmas, AKP Laode Bahmid Asry,S.SOS memimpin langsung kegiatan ini.


Pertemuan ini dilaksanakan, berkaitan dengan masih banyaknya pelajar di Kabupaten Konut yang mengendarai roda dua namun tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Iptu Ansyar, S.E, dalam keterangannya menjelaskan, kegiatan ini merupakan pemberitahuan kepada kepala sekolah agar mencegah siswa dan siswinya di bawah umur agar tidak berkendara.

“Ini merupakan upaya nyata dari kepolisian yang peduli dengan keselamatan anak anak di bawah umur,” ujarnya.

Diterangkan, pengendara yang belum cukup umur rawan terlibat kecelakaan. Angka kecelakaan yang melibatkan pelajar pun masih cukup tinggi.

“Banyak nyawa yang melibatkan anak di bawah umur berkendara yang telah jatuh di jalan raya, ini merupakan salah satu upaya kami untuk mencegahnya,’’ tuturnya.

Bahaya bersepeda motor bagi yang belum cukup umur adalah kecelakaan di jalan. Selain itu, ada sanksi terhadap para pelanggar terutama anak di bawah umur, sesuai Undang-Undang tentang LLAJ.

Dalam regulasi tersebut, pada pasal 77 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Kemudian si pasal 281, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM, dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah.

Kasat Lantas juga mengajak para kepala sekolah agar menyampaikan ke orang tua murid untuk bersama-sama mencegah anak berkendara, lebih baik meluangkan waktu untuk mengantar anak anak ke sekolah.

“Jangan sampai semuanya terlambat, jangan sampai anak-anak yang kita cintai menjadi korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Iptu Ansyar, S.E.

Senada dengan itu, AKP Laode Bahmid Asry, juga mengimbau agar para kepala sekolah bisa bersama-sama mematuhi arahan terkait pencegahan anak mengendarai kendaraan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para kepsek yang meluangkan waktu dalam pertemuan ini. Pelajar nantinya bisa mejadi pelopor keselamatan berlalu lintas, sehingga kedepannya tidak ada lagi anak yang terlibat kecelakaan,” tutup AKP Laode Bahmid Asry.


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *